
“Rusdy Ashar, S.STP., M.SI selaku Ketua Panitia kegiatan ini melaporkan bahwa Pelatihan ini didesain dan merupakan tindaklanjut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024. Kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan teknis jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota; Menyamakan tindakan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan; Menertibkan administrasi persuratan dan pemberkasan dokumen penindakan pelanggaran Pemilihan, “jelasnya.
“Heri Iskandar selaku Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra berpesan kepada sahabat-sahabat yang hadir dalam kegiaatan ini agar bisa menjalankan tugas fungsi kita sebagai pengawas, kita harus bisa menjalankan semua fungsi, fungsi support system untuk kabupaten/kota, dan sahabat-sahabat saya minta jangan gampang mengeluh karena setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, “imbuhnya.
“Jika masalah sendiri dapat diselesaikan tentu kita akan punya waktu untuk fokus dalam pengawasan, bisa punya waktu untuk memperhatikan tahapan, pelanggaran dan pengawasan yang akan terjadi dan lebih banyak lagi, “tutur Haji Heri sapaan akrabnya.
Dilanjutkan dengan arahan dari Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sultra Indra Eka Putra, dimana beliau menyanggah pernyataan dari Pak Heri agar jangan mudah mengeluh.
“Bukan hanya pikiran, tapi waktu juga harus di manage diukur harus sepresisi mungkin, “Ujarnya.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan alasan mengapa mengadakan kegiatan ini, yaitu untuk memaksimalkan kapasitas sahabat-sahabat semua, agar para staf nantinya bisa membantu para pimpinan dalam mengambl keputusan, menyusun kajian semua dokumen-dokumen administrasi dengan presisi, yang menyebabkan peran staf ini sangat penting, tapi jangan sampai ada staf yang punya pikiran jahat kepada pimpinannya, akhirnya adalah pemecatan, “tegas Indra.
“Akhir kata Indra berpesan kepada sahabat-sahabat” agar jaga sehat, jangan sakit” harapnya.
Untuk informasi kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari. Adapun peserta dalam kegiatan ini berjumlah 85 (Delapan Puluh Lima) orang, dan menghadirkan narasumber eksternal sebanyak 9 (sembilan) orang, yaitu Wakil Ketua Komisi II DPR RI; Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI; Prof. Dr. Hj. Hadi Machmud, M.Pd; Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd., M.Hum; Munsir Salam, S.Pd., M.AP; Dr. Sabaruddin Sinapoy, S.H., M.H; Dr. Sugiatno Migano, S.H., M.H; Asri Syarif, S.H., M.H; Tim Teknis Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI.
Penulis/Editor : Gede/Thity

Be the first to comment