
Kab. Kolaka, Bawaslu Sulawesi Tenggara Gelar Pembukaan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu (“Sosialisasi Perubahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota”), bertempat di Sutan Raja Hotel Kolaka, pada hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024/Foto : Anti
“Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne dalam arahannya, terkait kewajiban Bawaslu di tengah-tengah tahapan Pemilihan dimana Bawaslu berkewajiban untuk mensosialisasikan peraturan ini dan pada kali ini tentunya kepada kita semua warga Sulawesi Tenggara khususnya di Kolaka, “ucapnya.
“Iwan juga menyatakan Bawaslu Provinsi telah menilai bahwa sebenarnya banyak yang bisa dilaporkan masalah-masalah, banyak yang harusnya ditemukan dan kuat diduga peristiwa itu ada, tapi sebagai peristiwa sosial, dan belum tentu itu juga menjadi peristiwa hukum. Tetapi karena penyampaian laporannya kepada pengawas pemilu tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur oleh Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran, maka laporan tersebut tidak dapat diregistrasi, “jelasnya.
Bawaslu sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan. Bawaslu tentu tidak akan pernah menolak sepanjang laporan maupun temuan selama itu berdasarkan dengan ketentuan dan tata cara. Khususnya pada aspek formil dan material laporan, terkait Perbawaslu nomor 9 ini, ada 3 (tiga) hal yang harus dipenuhi, yang pertama pelapornya siapa, kemudian yang kedua yang harus dipenuhi, terkait siapa terlapornya dan yang ketiga adanya kadaluarsa atau batas waktu bagi Bawaslu untuk meregistrasi dari aspek formal minimal 7 (tujuh) hari sejak peristiwa itu terjadi atau peristiwa itu diketahui.
“Iwan juga menambahkan bahwa mulai masa tenang dan pemungutan suara, penyampaian laporan penanganan pelanggaran itu biasanya akan masuk sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024. Dan waktu pelaporan boleh 1×24 jam tapi kalau sekarang karena untuk sekarang belum masuk masa tenang, maka kita terimanya disaat jam kerja. hari Senin sampai hari Kamis dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 Wita. Kalau hari Jumat tambah 30 menit, sampai 16.30. Nah, kalau mulai masuk pada masa tenang, Tanggal 24, 25, 26 November, waktu untuk pelaporan yaitu 1×24 jam. Dan ini membuat kawan-kawan di sekretariat harus mengatur ritme terkait kesiapan penerimaan laporan, karena 1×24 jam kita tidak bisa asal ataupun ngatur-ngatur waktu seenaknya bikin laporan, dan satu lagi keterbatasan staf kita masih terlihat jelas bahwa jumlah staf di bawaslu ini tidak sebanyak di KPU, ”terangnya.
“Terakhir Iwan juga sedikit menyinggung terkait prosedur, beliau menyebutkan agar kita harus juga perhatikan bagaimana prosedur yang berlaku mulai dari penyaluran logistik, pelipatan surat suara, hingga pembukaan kotak suara sampai perhitungan dari suara itu sendiri itu semua sudah di atur bagaimana prosedurnya itu ada undang-undangnya, ”tutupnya.
Untuk informasi kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) hari. Kegiatan ini mengundang 75 (tujuh puluh lima) orang peserta terdiri dari unsur stakeholder, OPD dan instansi vertikal lingkup kabupaten Kolaka dan Sekretariat Bawaslu kabupaten Kolaka. Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini ialah Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd.,M.Hum (Ketua Bawaslu Prov. Sultra Periode 2017 s.d 2022) dan Munsir Salam, S.Pd.,M.AP (Anggota Bawaslu Prov. Sultra Periode 2017 s.d 2022).
Penulis/Editor : Wawan/Thity

Be the first to comment