
Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sultra Ajmal Arif menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan Predikat “Informatif”.
Dia mengatakan penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen tinggi dari tim KIP Bawaslu Sultra dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, dia mengungkapkan Bawaslu Sultra berhasil mempertahankan predikat “Informatif” yang sebelumnya pernah diraih pada tahun 2021 dan bahkan berhasil meraih Peringkat Pertama Predikat “Informatif” dengan nilai 99,3. Peringkat pertama ini juga diraih oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah karena memiliki nilai yang sama.
“Hasil ini merupakan modal penting untuk Bawaslu Sultra dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang sedang berjalan”, tambahnya.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang di selenggarakan oleh Bawaslu RI ini merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka memacu kinerja Bawaslu Provinsi se-Indonesia dalam meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik di daerah masing-masing.
Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini, Bawaslu RI memberikan penghargaan/anugerah keterbukaan informasi publik kepada 34 Bawaslu Provinsi, terdapat 32 Bawaslu Provinsi berpredikat informatif dan dua Bawaslu Provinsi berpredikat menuju informatif.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi meminta para pengawas pemilu untuk menguasai dengan baik teknologi informasi. Menurutnya, dunia kepemiluan bakal banyak memanfaatkan teknologi informasi di masa depan.
Dia mengungkapkan ada dua hal kesiapan pengawas pemilu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, yakni melek teknologi dan mampu memberikan pelayanan data bagi publik. Baginya, hal ini penting karena Bawaslu akan dihadapkan terhadap masyarakat 4.0 yang berbasis pada teknologi informasi.
“Berkaitan dengan urgensi teknologi informasi bagi jajaran Bawaslu, penyelenggara pemilu dituntut menguasasi teknologi informasi, karena kedepan pengawasan pemilu bakal berbasis teknologi informasi, dan yang kedua pelayanan data dan informasi bagi publik,” ungkap Puadi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pusat Data dan Informasi Bawaslu di Yogyakarta, Rabu (9/11/2022).
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Sultra

Be the first to comment