Organisasi pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu 1982, walaupun pemilu pertama di Indonesia sudah dilaksanakan pada tahun 1955. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971.
Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.
Pada pemilu 1982 pemerintah mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu
Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
Perubahan terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat UU No. 12/2003. UU ini menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu dengan dibentuk sebuah lembaga yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun lingkup pengawasan Bawaslu yakni terkait kepatuhan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Dalam perjalanannya Bawaslu mengalami penguatan secara bertahap, Pertama melalui Undang Undang No. 12 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga ad hoc yang terlepas dari struktur kelembagaan KPU yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan pemilu. Kedua melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, dalam Undang-Undang ini Pengawas Pemilu ditingkat pusat dipermanenkan menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketiga melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 dalam Undang-Undang ini kelembagaan Bawaslu kembali diperkuat dengan dipermanenkannya Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Provinsi menjadi Bawaslu Provinsi.
Keempat Undang Undang No. 7 Tahun 2017, Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar dan signifikan. Secara kelembagaan, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dipermanenkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diberi kewenangan yang cukup kuat yakni sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses mediasi maupun sidang adjudikasi. Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga lembaga peradilan dalam penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Badan yang dibentuk oleh Bawaslu RI yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di ibu kota Provinsi Sulaesi Tenggara yaitu Kota Kendari yang berlamat di Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 125 Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat. Wilayah Sulawesi Tenggara secara geografis dibatasi oleh: (a) sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, (b) sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur, (c) sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone (Sulawesi Selatan), dan (d) sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Maluku.
Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memulai eksistensinya setelah pelantikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2018 yang dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Ketua Bawaslu RI Prof. Muhammad, M.Si pada hari Senin, 15 April 2013 di Hotel Aston, Bogor Jawa Barat. Komposisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai SK Bawaslu RI Nomor 308-KEP tahun 2013 sebagai berikut:
- Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd., M.Hum (Ketua/Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran)
- Dr. Hj. Hadi Machmud, M.Pd (Divisi Organisasi dan SDM)
- Munsir Salam, S.Pd., M.Si (Divisi Pengawasan dan Sosialisasi)
Selanjutnya Bawaslu RI membentuk Kesektariatan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2013 yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan tiga Sub Bagian, yakni:
- Kepala Sekretariat : Rapiuddin, ST
- Kasubag SDM dan Organisasi : Tien Novita U Silondae, S.Pi., M.Ap
- Kasubag Pengawasan dan Sosialiasi : Marlina, SE
- Kasubag Hukum dan Penindakan Pelanggaran : Hj. Asni Salam, S.Sos
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bekerja sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan yang terkait, hal ini terbukti Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah sukses mengawal Pilkada serentak tahun 2015 dan Pemilukada serentak tahun 2017 dan selanjutnya Pilkada serentak tahun 2018.
Foto saat setelah pelantikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2018-2023
Kemudian Pada periode 2018-2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai SK Ketua Bawaslu RI Nomor: 0215/K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, keanggotaan Bawaslu Sulawesi Tenggara menjadi Lima orang, yakni
- Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd., M.Hum (Ketua/Divisi Penindakan Pelanggaran)
- Munsir Salam, S.PPd., M.Ap (Divisi Pengawasan)
- Sitti Munadarma, SP (Divisi SDM & Organisasi)
- Bahari, SP, MP (Divisi Penyelesaian Sengketa)
- Ajmal Arif, S.HI., MH (Divisi Hukum, Data & Informasi)
Foto saat setelah pelantikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2023-2028
Selanjutnya pada periode 2023-2028 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai SK Ketua Bawaslu RI Nomor: 1562.1/HK.01.01/K1/04/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, keanggotaan Bawaslu Sulawesi Tenggara menjadi, yakni
- Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.Si (Ketua)
- Bahari, S.Si, MP, MH (Divisi Pencegahan, Parmas, Humas)
- Darma, S.Si, MH (Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan)
- H. Heri Iskandar, SM (Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa)
- Indra Eka Putra, SH, MH, CPL (Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi)
Struktur Organisasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2023-2028 dapat dilihat di https://sultra.bawaslu.go.id/struktur-organisasi/