
Struktur Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, sedangkan untuk Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk kategori Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Pada Pasal 75 dijelaskan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Bagian Administrasi;
b. Bagian Pengawasan Pemilu;
c. Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu;
d. Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi; dan
e. kelompok jabatan fungsional.