Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan Pasal 3 yakni Kewajiban menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang meliputi:

  1. terkait dengan pemberian pelayanan pada masyarakat;
  2. terkait dengan tugas penyusunan anggaran;
  3. terkait dengan tugas proses pemeriksaan/klarifikasi, audit, monitoring
    dan evaluasi;
  4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas;
  5. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
  6. sebagai akibat perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak
    lain yang bertentangan dengan undang-undang;
  7. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses
    pengadaan barang dan jasa;
  8. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan
    bertentangan dengan kewajiban/tugasnya;
  9. dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan
    pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; dan
  10. dari pihak ketiga atau dari bawahan ke atasan pada hari raya
    keagamaan.

Sahabat Bawaslu bisa melaporkan kejadian tersebut melalui laman https://wise.bawaslu.go.id/.

Jika laporan Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas Bawaslu akan menghubungi Anda melalui media komunikasi ini untuk proses lebih lanjut penanganan pengaduan.