
Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan Pasal 3 yakni Kewajiban menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang meliputi:
- terkait dengan pemberian pelayanan pada masyarakat;
- terkait dengan tugas penyusunan anggaran;
- terkait dengan tugas proses pemeriksaan/klarifikasi, audit, monitoring
dan evaluasi; - terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas;
- dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
- sebagai akibat perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak
lain yang bertentangan dengan undang-undang; - sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses
pengadaan barang dan jasa; - dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan
bertentangan dengan kewajiban/tugasnya; - dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan
pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; dan - dari pihak ketiga atau dari bawahan ke atasan pada hari raya
keagamaan.
Sahabat Bawaslu bisa melaporkan kejadian tersebut melalui laman https://wise.bawaslu.go.id/.
Jika laporan Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas Bawaslu akan menghubungi Anda melalui media komunikasi ini untuk proses lebih lanjut penanganan pengaduan.