Ajak Peserta SKPP Kawal Proses Demokrasi, Fritz: Bukan Hanya Saat Hari Pemilihan
|
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat memberikan arahan dalam membuka SKPP Tingkat Dasar Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu, 08 September 2021/Foto: Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kolaka, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar membuka Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar Tahun 2021 di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kepada para peserta SKPP, dia menanyakan apakah pada Pemilu 2019 sudah memilih atau belum dan apakah terjadi praktik politik uang atau tidak.
€œSetiap apa yang kita lakukan pasti punya konsekuensi, sama halnya proses demokrasi. Proses demokrasi memberikan kita semua kesempatan tetapi ada konsekuensi yang terjadi dan salah satu konsekuensinya adalah terjadinya politik uang dan pelanggaran netralitas ASN," ucap Fritz.
Dia juga menjelaskan proses demokrasi itu memiliki banyak aktor. KPU dan Bawaslu adalah salah satu aktornya, TNI dan Polri yang menjaga keamanannya, serta Pemerintah Daerah yang mendukung proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan proses daftar pemutakhiran data.
€œMenjaga proses Demorasi tidak bisa hanya KPU dan Bawaslu saja, tidak mungkin satu Kabupaten/Kota yang hanya memiliki 3 (tiga) Anggota mengawasi seluruh penduduk di Kolaka, Kolaka Utara dan Bombana, maka dari itu partisipasi masyarakat itu menjadi bagian dari proses demokrasi,€ tegasnya.
Fritz juga mengajak peserta SKPP mengawal proses demokrasi, bukan hanya pada saat hari pemilihan, namun dimulai dari awal proses tahapan sampai disahkannya pemenang pemilu oleh KPU.
€œIni adalah kesempatan teman-teman dalam mengikuti kegiatan SKPP, saya ucapkan terima kasih atas partisipasinya mengikuti SKPP dan mau menjadi bagian dari Bawaslu,€ tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, H. Poitu Murtopo menerangkan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan asas-asas Pemilu yang terdapat dalam Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dia menegaskan Bawaslu dalam melaksanakan fungsinya harus mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah setempat.
€œKegiatan SKPP ini menjadi momentum untuk menciptakan kader pengawas partisipatif yang handal pada Pemilu tahun 2024 nantinya, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka mendukung secara penuh kegiatan SKPP ini," ucapnya.
Sekda Kabupaten Kolaka ini juga menghimbau kepada seluruh peserta SKPP untuk mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menjelaskan bahwa di Sulawesi Tenggara banyak yang ingin menjadi Peserta SKPP, secara nasional ada puluhan ribu orang yang ingin mendaftar.
€œTeman-temanlah yang sudah terpilih menjadi peserta SKPP, kami berharap setelah mendapatkan pengetahuan dari kegiatan ini bisa menjadi aktor-aktor lokal yang akan mendorong masyarakat lainnya mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 yang akan datang,€ tutur Ketua Bawaslu Sultra dua periode ini.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
