Lompat ke isi utama

Berita

Ajmal Arif: Bansos Covid-19 yang Disalurkan oleh Kepala Daerah tidak boleh Digunakan untuk Kepentingan Pilkada 2020

Ajmal Arif: Bansos Covid-19 yang Disalurkan oleh Kepala Daerah tidak boleh Digunakan untuk Kepentingan Pilkada 2020
Anggota Bawaslu Sultra Koordiv Hukum, Humas, Datin Ajmal Arif, S.HI., M.H (tengah) bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Buton Utara saat memberikan pengarahan kepada jajaran Panwascam se-Kab. Buton Utara, Senin (29/06/2020)/ Foto: Baini Taslihudin

Ereke, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Anggota Bawaslu Sultra Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Ajmal Arif, S.HI., M.H melakukan kunjungan kerja di Bawaslu Kab. Buton Utara dan memberi penguatan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) covid-19 di tengah Pilkada 2020 dari aspek hukum pemilihan kepada Panwascam se-Kab. Buton Utara, Senin (29/06/2020).

Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Buton Utara, Panwascam se-Kab. Buton Utara dan Staf Bawaslu Kab. Buton Utara.

Pada kesempatan ini Hazamuddin Ketua Kab. Buton Utara dalam membuka kegiatan menyampaikan kepada jajaran Panwascam bahwa soal bansos ini menjadi perhatian bukan hanya di Kab. Buton Utara saja, tetapi sudah menjadi isu nasional.

Kemudian Hazamuddin menambahkan €œTahapan yang sudah berjalan saat ini yakni pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) oleh KPU Kab/Kota yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, maka dari itu kita harus siap untuk melakukan pengawasan. Pengawas Desa Kelurahan harus sudah melakukan koordinasi dengan PPS. Kemudian dalam pemutakhiran data pemilih harus dipastikan daftar pemilih yang memenuhi syarat yang sudah dikeluarkan oleh PPDP€ ucap Ketua Bawaslu Kab. Buton Utara ini.

Sementara itu Koordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sultra Ajmal Arif menyampaikan bahwa politisasi bansos covid-19 masih banyak terjadi dan sangat perlu untuk Panwascam ketahui terkait posisi kasus serta kajian hukumnya karena ini yang akan diawasi selama masa pandemi covid-19.
€œKaitannya dengan tahapan Pilkada 2020, bansos covid-19 berpotensi besar untuk disalahgunaan bukan hanya untuk kebutuhan masyarakat tapi ada maksud tujuan lain yakni untuk menguntungkan salah satu pihak terkait dengan kepentingan Pilkada 2020, maka dari itu kita sebagai pengawas pemilu harus jeli melihat potensi itu€ ungkapnya.

€œPelaksanaan lanjutan Pilkada 2020 merupakan Pilkada pertama pada masa pandemi, tentu mempunyai tantangan dan kendala serta kesulitan tersendiri yang perlu disikapi secara khusus bagaimana melakukan pengawasan dan sebagainya. Namun itu semua tidak menyurutkan langkah kita sebagai pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku€ tambahnya.

Selanjutnya Ajmal Arif menggaris bawahi terkait netralitas (Aparatur Sipil Negara) ASN yang masih menjadi potensi dugaan pelanggaran yang akan banyak terjadi dan harus menjadi fokus kita sebagai pengawai pemilu.
€œBahwa setiap pihak yang dituntut untuk netral dan tidak berpihak kepada politik manapun ketika mendatangi kegiatan politik, maka itu diduga kuat melanggar asas netralitasnya termasuk ASN€ jelasnya.

Ajmal Arif juga menyampaikan bahwa bansos yang disalurkan oleh Kepala Daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan Pilkada 2020 karena merupakan tindakan penyelahgunaan wewenang terkait program dan kegiatan.

Terakhir Ajmal Arif menekankan pentingnya mendokumentasikan data-data pengawasan ataupun kajian hukum baik tingkat Bawaslu Kab/kota ataupun Panwascam harus dapat mendokumentasikannya dengan baik, sehingga ketika ada persoalan hasil pemilihan yang harus di bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memudahkan Bawaslu Provinsi dalam menyusun keterangan PHPKada.

Penulis: Baini Taslihudin
Editor : Humas Bawaslu Sultra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle