Anggota Bawaslu RI Berikan Kuliah Umum Hukum Pemilu di UHO “Perkuat Pemahaman Mahasiswa tentang Penegakan Hukum”
|
Kota Kendari – Anggota Bawaslu RI Hadiri Kegiatan Kuliah Umum Hukum Pemilu di UHO “Perkuat Pemahaman Mahasiswa tentang Penegakan Hukum, bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari, pada hari Selasa/24 Februari 2026, Foto/Wawan.
Dekan Fakultas Hukum UHO, Dr. Guasman Tatawu, S.H., M.H., yang mewakili Rektor UHO. Dalam sambutannya bahwa kehadiran Anggota Bawaslu RI di kampus merupakan momentum langka dan sangat berharga bagi civitas akademika.
“Pentingnya literasi kepemiluan di lingkungan kampus. Menurutnya, sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia terus mengalami dinamika dan perdebatan, baik terkait model demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, mahasiswa hukum perlu memiliki pemahaman yang tajam agar mampu berkontribusi dalam penyelesaian persoalan demokrasi ke depan, “ujar Dekan Fakultas Hukum ini.
“Penguatan literasi kepemiluan di kalangan akademisi serta mempererat sinergi antara Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo dan Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, “terangnya.
Anggota Bawaslu RI Hervyn J.H Malondo, menjelaskan posisi strategis bawaslu dalam penegakan hukum pemilu sebagai lembaga penegak hukum administrasi pemilu Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu, sebagai system penegaakan hukum pidana
Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk menangani tindak pidana pemilu sercara teradu dan Bawaslu sebgai lambaga penyelesaian sengakata proses pemilu Bawaslu berwenanag memediasi, mengajudilkasi dan memutus sengketa proses pemilu untuk menjamin kepastian hukum tahapan pemilu.
Bawaslu memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum pemilu melalui mekanisme penanganan pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, serta tindak pidana pemilu. Penegakan hukum tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penegakan hukum pemilu merupakan pondasi penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, sinergi antara Bawaslu, masyarakat, dan kalangan akademisi sangat diperlukan,”pungkas Herwyn.
Mahasiswa dan akademisi didorong untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi aktif mengawasi pemilu dan memberikan kritikan konstruktif kepada Bawaslu.
Herwyn Malonda, yang juga menjabat sebagai anggota DKPP RI ex officio, menekankan bahwa menjaga pemilu adalah tanggung jawab moral bersama, khususnya kaum terdidik.
“Mahasiswa selain sebagai peneliti dan pengkritik kebijakan, Saya berharap bisa menjadi relawan demokrasi relawan anti politik uang, “tutup beliau mengakhiri sambutannya.
Penulis/Editor : Thity