Bahari: Panwas Kecamatan Harus Menjaga Kode Etik
|
Anggota Bawaslu Sultra/Kordiv Penyelesaian Sengketa Bahari, S.Si., M.P saat memberikan arahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Senin (13/01/2020).
Wakatobi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara - Menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2020, Bahari selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra menjelaskan bahwa seorang pengawas pemilu yang juga sebagai penyelenggara pemilu harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika penyelenggara pemilu. Ini termasuk juga pengawas pemilu yang bersifat ad hoc seperti Panwas Kecamatan dan jajaran yang ada dibawahnya. Pengawas pemilu harus sudah mempunyai nilai dasar seperti integritas, profesionalisme dan bekerja secara ikhlas semata-mata demi kemajuan demokrasi bangsa Indonesia.
€œNilai-nilai dasar seorang penyelenggara pemilu semuanya sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai kode etik penyelenggara pemilu. Kode etik adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan€ jelas Bahari saat memberikan pengarahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Wakatobi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Senin (13/01/2020).
Bahari menambahkan, kode etik ini diberikan kepada penyelenggara pemilu agar terwujudnya kehormatan, kemandirian, integritas dan kredibilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu ditingkat kecamatan.
€œPanwascam adalah ujung tombak pengawas pemilu dibawah Bawaslu Kabupaten/Kota. Panwascam harus berpegang teguh pada integritas dan indepedensi diri, tidak memihak pada Parpol, Calon Bupati dan Wakil Bupati sehingga tercipta kemandirian pengawas pemilu. Saya ingatkan bahwa penyelenggara pemilu itu bukan hanya netral tapi harus terlihat netral€ tegasnya.
Selanjutnya Bahari menjelaskan bahwa Panwascam dalam menjalankan tugasnya dapat memakai tiga pendekatan.
€œPertama adalah pasif yaitu menerima laporan dari masyarakat, peserta pemilihan dan pemantau pemilu. Kedua adalah aktif yaitu pengawas pemilu harus tetap aktif dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan/pemilu. Yang ketiga adalah partisipatif yaitu memaksimalkan keterlibatan masyarakat dengan cara mengundang organisasi masa, media dan sebagainya€ terangnya.
Dasar hukum mengenai penanganan kode etik lembaga ad hoc diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
€œBadan ad hoc seperti Panwascam dan jajaran dibawahnya mengacu pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 yang akan diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan akan diteruskan kepada DKPP. Bawaslu Kabupaten/Kota setelah memeriksa akan memberikan sanksi apabila terbukti melanggar kode etik dan hasil dari penanganannya dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi€ Ujar Bahari yang juga sebagai Tim Pemeriksa Daerah unsur Bawaslu Sultra.
Penyelenggara pemilu dalam hal ini pengawas pemilu sebagai pelaksana Undang-Undang harus selalu taat pada asas peraturan perundang-undangan. Semua yang diatur pastinya memiliki sanksi.
€œSanksi terberat yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah pemberhentian tetap. Jadi jangan harap bapak ibu semuanya bisa menjadi penyelenggara pemilu kembali apabila sudah ada putusan DKPP yang menyatakan bahwa bapak ibu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu€ tutupnya.
Penulis: Pajar
Editor: Baini
