Lompat ke isi utama

Berita

Bahari : Titik-Titik Potensi Pelanggaran dalam Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di Kabupaten Konawe Kepulauan

Bahari :  Titik-Titik Potensi Pelanggaran dalam Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan di Kabupaten Konawe Kepulauan
Anggota Bawaslu Sultra Bahari saat menyampaikan arahan pada melakukan Supervisi "Supervisi dan Monitoring Potensi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Tahun 2020 di Bawaslu kabupaten Konawe Kepulauan €“ Kabupaten Konawe Kepulauan, 25 Juni 2020/ Foto: Ahmad

Langara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Anggota Bawaslu Sultra melakukan Supervisi dan Monitoring Potensi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Tahun 2020 di Bawaslu kabupaten Konawe Kepulauan, 25 Juni 2020.

Untuk meningkatkan kapasitas di jajaran pengawas Pemilihan, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa  Bahari melakukan supervisi dan monitoring potensi pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan pada tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Pada supervisi kali ini, Bahari menyampaikan bahwa titik-titik potensi pelanggaran dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dihadapan Panwascam Se-Kabupaten Konawe Kepulauan, €œ ujarnya.

€œBeberapa potensi pelanggaran dalam verifikasi faktual seperti adanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak melakukan verifikasi faktual. Ini bisa berakibat secara etik, juga bisa berakibat  pidana pemilihan seperti yang diatur dalam Pasal 185B dan 186 Undang-undang Pemilihan. Kemudian ada Bakal Calon yang memalsukan dokumen dukungan, itu bisa kena Pasal 185A. Lalu ada penyelenggara yang terbukti memberikan dukungan, itu bisa kena etik, contoh Kepala desa, TNI, Polri, dan ASN yang memberikan dukungan itu juga melanggar prinsip-prinsip netralitas. Semua itu harus bisa dipastikan status hukumnya oleh kawan-kawan pengawas pemilihan", imbuhnya.

Disamping itu, Bahari juga mengungkapkan pentingnya Pengawas pemilihan untuk menegakkan hukum pemilihan.

Kordiv Sengketa Bawaslu Sultra, terakhir menyampaikan bahwa penegakkan hukum pemilihan itu punya sifat korektif dan punitif. Dalam hal ini fungsi korektif dalam artian bahwa dimungkinkannya untuk mengubah atau membatalkan suatu keputusan. Kalau fungsi punitif itu adanya penjatuhan sanksi baik sifatnya administratif atau pidana pemilihan", tutupnya.

Arahan supervisi tersebut disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan yang diselenggarakan Bawaslu Konawe Kepulauan.

Penulis : Titi

Posted by : Jack

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle