Bahas Potensi Kerawanan Pemilih di Daerah Perbatasan dalam Pilkada 2020, Bawaslu Sultra Lakukan Koordinasi dengan Bawaslu Sulteng
|
Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam dan Bahari serta Ketua Bawaslu Kab. Konawe Utara bersama Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah serta Anggota Bawaslu Kab. Morowali sedang menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait Potensi Kerawanan Pemilih di Daerah Perbatasan dalam Pilkada 2020, Morowali (4/3/2020)/Foto: LD Ngkumabusi
Morowali, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara - Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng) melakukan koordinasi terkait dengan potensi kerawanan pemilih daerah perbatasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
€œSulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara memiliki kepentingan yang sama dalam mengawasi Daftar Pemilih pada daerah perbatasan, disamping itu khusus untuk Kab. Morawali dalam tiga bulan terakhir terjadi lonjakan pencetak KTP baru menjelang Pilkada tahun 2020 sejumlah 2000 KTP€, ujar Sutarmin Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam dan Bahari serta didampingi oleh Kabag Pengawasan Bawaslu Sultra Syahar Ibnu Isnain beserta Komisioner Bawaslu Kab. Konawe Utara dan Komisioner Bawaslu Kab. Morowali di Ruang Rapat Bawaslu Kab. Morowali, Rabu (4/03/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam bahwa Pertemuan ini memiliki manfaat besar untuk kepentingan bersama dalam pengawasan, khususnya pengawasan Daftar Pemilih.
€œKurang Lebih 1500 Warga Provinsi Sulawesi Tenggara sudah melakukan pindah domisili ke Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini terdapat indikasi adanya mobilisasi untuk memilih di Kabupaten Konawe Utara. Terkait hal itu kita tidak boleh mengesampingkan persoalan netralitas ASN yang menggunakan pengaruh dalam melakukan mobilisasi pemilih€, jelasnya.
Dalam pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Kab. Konawe Utara dan Bawaslu Kab. Morowali. Adapun hasil kesepakatan ini berupa :
- Kerawanan DPT wilayah perbatasan khususnya Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Morowali;
- DPT wilayah lingkar tambang Kabupaten Morowali;
- DPT diwilayah pesisir pulau perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi wilayah Kecamatan Menui Kepulauan dan Kepulauan Somburi Kabupaten Morowali serta Kecamatan Langkikima dan Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara;
- Memastikan status kependudukan di wilayah kecamatan perbatasan yakni Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara dengan Kecamatan Bungku Pesisir dan Kecamatan Bahodopi (Dusun Lereea Desa Lele dan Dusun Fatufali Desa Dampala) Kabupaten Morowali, secara administrasi dusun Lereea dan Dusun Fatufali adalah wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, tetapi secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Mengupayakan pemenuhan hak memilih pada hari pemungutan suara bagi pemilih yang berstatus karyawan pertambangan dan perkebunan di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Konawe Utara;
- Netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri dan Kepala Desa di wilayah perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kordinasi dan kerja sama dalam pengakkan Hukum diluar yuridiksi terkait dengan Pidana Pemilihan.
Penulis: Valentino PP
Editor: Baini