BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGGARA BUKA REKRUTMEN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA PERIODE 2023-2028
|
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka dibentuklah tim seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 €“ 2028 diseluruh Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penerimaan rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023 -2028, terbagi 3 (tiga) Zona yakni, Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 yang terdiri dari;
| Zona 1 | 1. | Kabupaten Bombana |
| 2. | Kabupaten Buton | |
| 3. | Kabupaten Buton Selatan | |
| 4. | Kabupaten Buton Tengah | |
| 5. | Kabupaten Buton Utara | |
| Zona 2 | 1. | Kabupaten Kolaka |
| 2. | Kabupaten Timur | |
| 3. | Kabupaten Utara | |
| 4. | Kabupaten Konawe Kepulauan | |
| 5. | Kabupaten Konawe Selatan | |
| Zona 3 | 1. | Kabupaten Konawe |
| 2. | Kabupaten Konawe Utara | |
| 3. | Kabupaten Muna | |
| 4. | Kabupaten Muna Barat | |
| 5. | Kabupaten Wakatobi | |
| 6. | Kota Baubau | |
| 7. | Kota Kendari |
Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara masa jabatan 2023-2028. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
Persyaratan calon :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi, melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang;
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara sesuai Zona dengan melampirkan:
- Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sesuai Zona;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik);
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
- Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
KETERANGAN:
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
- Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kantor sekertariat masing-masing Zona atau dapat melalui laman https://sultra.bawaslu.go.id/pengumuman/;
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Zona masing-masing dengan alamat sebagai berikut;
- Zona 1 : alamat Jl. Saranani Komplek K-Toz Kota Kendari, atau melalaui email
sekret.timselzona1sultra@gmail.com;
- Zona 2 : alamat Jl. Saranani Komplek K-Toz Kota Kendari, atau melalaui email
sekret.timselzona2sultra@gmail.com;
- Zona 3 : alamat Hotel Al Maira Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 150 Kemaraya, Kec.
Kendari Barat Kota Kendari Sulawesi Tenggara, atau melalaui email
- Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf;
- Dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap, terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) Salinan;
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai Senin 29 Mei s/d Rabu 07 Juni 2023 (hari kerja);
- Jika ada kesulitan dalam proses mendaftar dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi masing-masing Zona;
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Untuk informasi lengkapnya, dapat diakses melalui Website Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui link berikut ; https://sultra.bawaslu.go.id/.
Penulis/Editor : Harfandy
