Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sultra "Awasi Hari Kedua Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 "

Bawaslu Sultra "Awasi Hari Kedua Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 "

Kota Kendari, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan Pengawasan langsung terhadap pendaftaran Pasangan Calon yang dilakukan oleh Bakal Calon Gubernur, Bapak Andi Sumangerukka dan Bakal Calon Wakil Gubernur, Bapak Hugua yang di usung oleh 4(empat) Partai yakni Partai Gerakan Indonesia  Raya (GERINDRA) Tk. Provinsi Sulawesi Tenggara, Partai Amanat Nasional (PAN) Tk. Provinsi Sulawesi Tenggara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tk. Provinsi Sulawesi Tenggara dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Tk. Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Prov. Sultra/Foto : Humas.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tahapan Pendaftaran Calon yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan PKPU, serta yang menjadi pada fokus pengawasan pada Pendaftaran Pasangan Calon yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 terdiri dari pengawasan kepatuhan prosedur, kesamaan perlakukan terhadap peserta Pemilihan, kelengkapan dokumen pendaftaran calon, kesesuaian surat pernyataan dokumen yang diunggah melalui SilonKada Pemilihan Tahun 2024, dan kejadian khusus lainnya yang terjadi selama pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon.

Dalam melakukan Pengawasan Pendaftaran yang dilaksnakan di Aula Husni Kamil Manik, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan imbauan atau Gambaran singkat terkait kegiatan ini, yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Iwan Rompo Banne.

€œBerkaitan dengan Tahapan ini perlu kami sampaikan bahwa Bawaslu Republik Indonesia Berdasarkan atas Undang-Undang Pemilihan, kami sudah ada 4 (empat) Undang-Undang yang sudah kami persingkat hingga menjadi Undang-Undang Pemilihan  dan mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pengawasan Pemilihan dan 2 (dua) surat yang pertama Surat Edaran Nomor 81 Tahun 2024 terkait dengan Pengawasan Pencalonan kemudian Surat Edaran Nomor 94 terkait dengan Mitigasi  Potensi Pelanggaran dalam Tahapan Pencalonan,€jelas Ketua Bawaslu.

Pengawasan dilaksanakan secara langsung mulai pukul 08.00 s.d 16.00 Wita sesuai dengan kesiapan dan kesigapan Tim Pengawasan yang dilakukan secara bergantian. Adapun metode pengawasan dilakukan dengan mengamati tata cara, pelayanan, administrasi, dan  pendaftaran pasangan calon.

Sebagai informasi, Bakal Pasangan Calon Andi Sumangerukka dan Hugua memasuki Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, pada pukul 11.04 Wita bersama dengan Ketua/perwakilan Partai Politik Pengusung yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai PAN, Partai PPP, dan Partai HANURA dengan membawa dokumen Pendaftaran Pasangan Calon dan berdasarkan hasil wawancara yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu, Tim Helpdesk KPU menjelaskan bahwa terdapat 1 (satu) potensial bakal pasangan calon yang melakukan konsultasi tentang prosedur pendaftaran melalui jalur perseorangan. Akan tetapi, sejak dibukanya pendaftaran Bakal Pasangan Calon sampai dengan ditutupnya pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 00.00 Wita, belum ada satu orang pun bakal pasangan calon yang mendaftarkan dirinya melalui jalur perseorangan.

Penulis/Editor : Humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle