BAWASLU SULTRA GELAR KEGIATAN BAGI BAWASLU KABUPATEN/KOTA TERKAIT PELAKSANAAN PLENO RUTIN
|
Kota Kendari, Bawaslu Sulawesi Tenggara Gelar kegiatan Evaluasi Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Terkait Pelaksanaan Pleno Rutin Mingguan, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Prov. Sultra, pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024/Foto : Humas
"Darma dalam sambutannya, bahwa perlunya memastikan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan tugas yang terkoordinasi serta bertanggung jawab di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwas Kecamatan tentunya," ujarnya.
Salah satu kewajiban Bawaslu Provinsi adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengawas pemilu pada tingkatan dibawahnya dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan.
"Kordiv SDMO&Diklat ini menjelaskan juga bahwa perlunya Pembinaan dan Pengawasan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam mengawasi kinerja pengawas pemilu dan menyelesaiakan pelanggaran kinerja pengawas pemilu yang akan menjadi dasar dalam memberi sanksi dan penghargaan terhadap pengawas pemilu tingkat dibawahnya," terangnya.
"Darma menambahkan pula bahwa Pengawasan kinerja pengawas pemilu meliputi supervisi, pemantauan, evaluasi dan inspeksi mendadak. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan supervisi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menilai kinerja, dan salah satu fokus penilaian adalah pelaksanaan pleno rutin yang telah menjadi intruksi Bawaslu, "tegasnya.
Berdasarkan hasil supervisi tersebut dipandang perlu dilakukan evaluasi kinerja bagi Bawaslu Kabupaten/Kota agar tata kerja pengawasan dan tata cara pelaksanaan tugas pengawas pemilu dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 lebih professional.
Rapat pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melakasanakan tugas, fungsi dan wewenang pengawas pemilu.
Rapat Pleno dapat memutuskan antara lain penetapan rencana kerja kegiatan penyelenggaraan pengawasan pemilihan serentak tahun 2024, pengesahan laporan maupun pengambilan kebijakan yang bersifat strategis sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang€“undangan.
Mampu mencapai target dan sasaran organisasi, bahwa tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa target dan sasaran yang telah ditetapkan Bawaslu dapat tercapai, dengan memperbaiki aspek-aspek yang kurang efektif.
Adanya peningkatan profesionalisme melalui evaluasi rutin, diharapkan anggota Bawaslu Kabupaten/kota dan seluruh jajaran dapat terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas mereka, dengan dukungan dari pleno mingguan yang efektif.
Perlunya transparansi dan akuntabilitasi bahwa Evaluasi pleno mingguan juga bertujuan untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kerja, sehingga setiap tindakan dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
Terakhir, Darma berharap bahwa sehingga dengan demikian, Evaluasi Bawaslu Kabupaten/Kota se -Sultra atas pleno rutin mingguan ini sangat penting dalam mendorong terciptanya kinerja yang baik dan harmonis, yang pada akhirnya akan mendukung suksesnya tugas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, "tutupnya.
Untuk informasi kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) hari dengan menghadirkan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sultra.
Penulis/Editor : Humas
