Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sultra Gelar Rakoor Pengawasan DPTb dan Pemetaan TPS Rawan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bawaslu Sultra Gelar Rakoor Pengawasan DPTb dan Pemetaan TPS Rawan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Kota Kendari, Bawaslu Sulawesi Tenggara Gelar Pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Pemetaan TPS Rawan Pemilihan Serentak Tahun 2024€ bertempat di Hotel Kubah Sembilan, Andunohu Kota Kendari, pada hari Sabtu Tanggal 09 November 2024/Foto : Wawan

€œBahari selaku Koordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra menyampaikan bahwa Kita sebagai pengawas harus pintar-pintar membagi waktu dan menyediakan waktu untuk tetap berada didalam jalur yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah,€ ujar Bahari.

€œTerdapat beberapa potensi DPTb dan DPK di Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sementara ini kita lakukan, tapi yang paling penting menurut saya bahwa jajaran  pengawas harus lakukan yaitu kolaborasi  dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Salah satu contoh yaitu dalam hal memastikan tiap penggunaan hak suara dipastikan jumlah total suara sesuai dengan catatan atau  formulir yang ada, EKTP yang dimiliki, €œjelas Bahari.

Selain melakukan pengawasan tahapan kampanya dan sekarang masuk di DPTb, kita harus juga awasi tahapan-tahapan lain dan kita pastikan itu sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

€œAkhir kata Bahari berharap KPU dan Bawaslu dapat menjaga komunikasi, maksimalkan catatan yang ada di Dinas Catatan Sipil sehingga perekaman DPTb bisa cepat dilaksanakan sehingga pada saat 27 November 2024 nanti semuanya sudah bisa selesai, €œpungkasnya.

Selanjutnya arahan Ketua Bawaslu Sultra memberikan pernyataannya terkait arahan Bahari, €œmusti kolaborasi€, karena dalam proses pemuktahiran data pemilih tidak dapat dipungkiri ada saling keterikatan yang terjadi antar pihak yang satu dengan pihak yang lain, €œujar Iwan Rompo.

Salah satu prinsip pemuktahiran data adalah informatif, responsif dan mutakhir. Informatif di sini data yang diberikan telah dibenarkan sesuai dengan Perundang-undangan terkait DPTb, responsif Bawaslu atau KPU harus bisa merespon semua dinamika pemuktahiran data pemilih DPTb dan mutakhir itu artinya data yang diberikan harus sesuai dengan kondisi yang terakhir.

€œPastikan bahwa proses adminstrasi itu benar, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,€tutup Ketua Bawaslu ini.

Untuk informasi kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara dengan mengundang narasumber dari KPU, Dukcapil Kota Kendari.

Penulis/Editor : Wawan/Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle