Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SULTRA GELAR RAPAT KERJA TEKNIS PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024

BAWASLU SULTRA GELAR RAPAT KERJA TEKNIS PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024

Bau-Bau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi  Tenggara, Ketua Iwan Rompo Banne mengungkapkan  terhadap pelanggaran iklan yang mengadakan ajakan  secara ekplisit dan inplist maka Bawaslu membagi tugas kalua pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Media Nasional maka dismapaikan ke Bawaslu Provinsi kemudian Bawaslu Provinsi yang kan menyampaikan ke Bawaslu RI Bawaslu Ri yang akan menangani Pelanggarannya, tetapi kalau media lokal yang melakukanya baik media cetak, dan elektronik maka akan dilakukan Penindakan oleh Bawaslu Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota,katanya saat memberikan sambutan Pada  Rapat Kerja Teknis Laporan Barang  Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Kota Bau-Bau,Minggu 17/12/2023) foto: Humas.  

Sejauh ini berkaitan dengan tahapan pengawasan Logistik apa bila terdapat dengan pemberitaan Media yang tidak sesuai  kenyataan kepada Bawaslu, maka kita akan menyampaikan Surat keberatan Kepada Media yang bersangkutan dan diteruskan kepada Bawaslu RI,Komisi Penyiaran Informasi dan Komisi informasi.

€œLanjut Iwan,dia juga menegaskan tugas Kasek dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota agar memberikan dukungan maksimal terhadap kerja-kerja Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

€œIwan juga mengingatkan kepada bawaslu Kabupaten/Kota agar segera mengeluarkan Rilis  pada tanggal 20 Desember terkait dengan pengawasan Kampanye, tuturnya.

€œSelain itu Iwan juga, mengingatkan Kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pencegahan kepada DPR yang melaksanakan Reses Sosialisasi Peraturan yang dibiyayai Oleh APBD dan mengingatkan  bahwa kegiatan yang dilakukan jangan menjadikan sebagi bahan kampanye, dan Bawaslu Provinsi Sudah menerbitkan surat Imbau kepada 45 Anggota DPRD Provinsi yang akan melakukan Sosialisasi Peraturan,tegasnya.

 Kepala Sekretariat, Rapiudin berharap bahwa pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dapat dikelola dengan baik, secara tertib dan terbuka (transparan). Untuk itu menurutnya perlu ada kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya agar terjaga keamanannya.

€œBarang tersebut dapat diperoleh melalui hasil pengawasan maupun dari laporan masyarakat kepada Bawaslu,tegasnya.

Dalam sambutannya, Anggota bawaslu Sultra Koordinator Divisi Pencegahan,Parmas dan Humas  Bahari, menjelaskan Kesiapan ditatakelola pengawasan harus dikelola dengan baik, jejak administrasi hasil pengawasan harus dirapikan sampai dengan tahapan pengut hitung selesai,tegasnya

Bahari juga mengungkapkan sekarang kita berada ditahapan pemilu yang beririsan ada tahapan kampanye,distribusi logigistik dan tahapan Daftar Pemili Tambahan Berkelanjutan (DPTB) maka dalam setiap melakukan pengwasan harus menggunakan atribut pengawas pemilu baik dari pengawasan logistic,pengawasan kampanye agar kita identik dengan lembaganya kita, tegasnya.

Sejauh ini,lanjutnya setiap tahapan baik sub tahapan biasakan melakukan pencegahan terlebih dahulu karena bawaslu sekarang mengedepankan pencegahan, baik pencegahan dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

€œBahari juga menambahkan setiap tahapan ada potensi pelanggaran didalamnya untuk itu kita biasakan menghimbau terlebih dahulu  ini akan menjadi benteng kita kedepan terkait dengan persoalan-persoalan kemudian hari, baik yang dilakukan oleh Peserta Pemilu atau Komisi Pemilihan Umum dan ini juga akan menjadi jejak administrasi kita dalam menjalan Prosedur Pencegahan, ujarnya.

€œSementara itu Anggota Bawaslu Sultra Indra Eka Putra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan informasi, menyampaikan terkait dengan Perbawaslu 19 Tahun 2018 Tentang  Barang Dugaan Pelanggran Pelanggaran pada Pasal 4 Membedakan 2 Jenis BDP yaitu Jenis BDP bergerak dan tidak bergerak,tuturnya.

€œIndra mengungkapkan, BDP bergerak pada Pasdal 5 perbawaslu 19 tahun 2018 dibagi menjadi 2 menurut sifatnya dan wujudnya, menurut sifatnya mudah terbakar, mudah berubah dan mudah rusak sementara menurut wujudnya padat,gas dan cair,imbuhnya.

Pengelolaan BDP pemilu dilakukan secara teratur dan terbuka. Hal ini dilakukan untuk peningkatan kualitas penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu.

Dalam kesempatan tersebut, Indra juga menjelaskan saat ini Bawaslu tengah meningkatkan pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu di Pemilihan Serentak 2024 mendatang. €œBawaslu terus berupaya melakukan pencegahan dan peningkatan terkait penanganan pelanggaran pemilu€ sebutnya.

Untuk informasi, kegiatan ini berlangsung selama 2  (dua) hari, dan untuk peserta dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 adalah Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Kordinator Divisi Hukum,Pencegahan dan Humas bawaslu Kabupaten Kota Se-Sultra Serta Kasek, Koorsek dan staf bawaslu Kabupaten Kota Se-Sultra.  

Penulis/Editor : Wawan/Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle