Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SULTRA GELAR RAPAT KOORDINASI DEMI CEGAH PELANGGARAN DALAM PENGAWASAN KAMPANYE RAPAT UMUM PEMILU 2024 PADA MEDIA MASSA MAUPUN MEDIA DARING

BAWASLU SULTRA GELAR RAPAT KOORDINASI DEMI CEGAH PELANGGARAN DALAM PENGAWASAN KAMPANYE RAPAT UMUM PEMILU 2024 PADA MEDIA MASSA MAUPUN MEDIA DARING

Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Gelar Pembukaan Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring pada hari Selasa, 23 Januari 2024 di Plaza Inn Hotel Kendari di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara/Foto: (Anti).

€œSyahar Ibnu Isnain, selaku Ketua Panitia kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring ini menjelaskan tujuan kegiatan ini guna meningkatkan koordinasi internal melalui Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja Teknis pada tahapan masa kampanye Pemilu 2024, khususnya pada kampanye yang menggunakan metode metode rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan melalui sharing informasi dan penyampaian materi dari narasumber eksternal kepada pengawas Pemilu pada tahapan masa kampanye Pemilu 2024, serta meningkatkan koordinasi lintas stakeholder antara pengawas Pemilu dan stakeholder dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu pada pelaksanaan kampanye metode metode rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, € jelasnya.

€œKetua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne, dalam sambutannya, beliau menambahkan terkait jadwal kampanye, pada kesempatan ini Iwan berharap kepada kawan-kawan di tingkat kabupaten/kota baik dari KPU maupun dari Bawaslu dapat bersinergi merumuskan dengan baik SK terkait dengan jadwal kampanye di kabupaten/kota masing-masing,€imbuhnya.

Jika kita membaca regulasi tekait dengan lembaga penyeleggara pemilihan umum, di Repubik Indonesia sendiri ada 2 (dua) Lembaga, satu yang berstatus sebagai pelaksana tahapan yaitu kawan-kawan KPU dan satu lagi berstatus sebagai pengawas tahapan yaitu kita bawaslu.

€œLebih jelasnya beliau menjelaskan, bahwa pembuatan SK tentunya di buat dengan tidak melanggar hirarkis yaitu bahwa SK KPU yang dibuat oleh kabupaten/kota tidak boleh bertentangan debga SK KPU Provinsi dan juga SK Provinsis tidak bertentangan dengan SK KPU Republik Indonesia,€ tutupnya.

Untuk Informasi kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) hari. Adapun peserta dalam kegiatan ini berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari Peserta Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Tenggara, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU kabupaten/kota dan internal Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Tidak lupa mengisi kegiatan ini, Bawaslu Sultra juga turut mengundang 3 (tiga) orang narasumber eksternal yaitu Maskyurudin Hafidz (Akademi Pemilu dan Demokrasi), Ketua/Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kapolda Sulawesi Tenggara.

Penulis / Editor : Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle