Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sultra Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024

Bawaslu Sultra Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024

Kota Bau-Bau,  Bawaslu Sultra Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, bertempat di Nirwana Buton Villa-Kota Bau-Bau, pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024/Foto : Wawan.

Mewakili Kapolda Sulawesi Tenggara, Ajun Komisaris Besar Mulkaifin, S.I.K menyampaikan permohonan maaf karena ketidak hadiran yang di sebabkan urusan lain dan harapannya dalam hal ini tidak mengurangi esensi dari kegiatan ini.

€œSebelumnya kita Bersama-sama pernah mengikuti Rapat Koordinasi yang bertempat di SwissBell Hotel Kendari  dalam rangka persiapan sebelum pencoblosan Pilkada, artinya mengantisipasi segala hal yang berkaitan dengan pilkada terutama yang berkaitan dengan laporan-laporan Pilkada, € tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra ini.

Kemudian pada kesempatan ini kita mengevaluasi langkah-langkah yang telah kita rancang bersama lalu kita wujudkan sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan Aman, Lancar, dan Tertib. Dalam Pilkada kemarin, tentu ada banyak hal yang dapat menjadi bahan evaluasi ke depannya dan yang pasti dalam penanganan laporan ini akan di tuntut kolaborasi dan kerjasama kita yang artinya sahabat-sahabat baik dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu itu akan saling bahu-membahu untuk menerima laporan, kemudian memproses sampai menghasilkan suatu keputusan sehinga Pilkada dapat berjalan Aman, Lancar, dan Tertib.

Dilanjutkan dengan arahan dari Iwan Rompo Banne selaku Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi.

€œSesuai Dengan Permendagri  No.54 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Dana Pilkada disebutkan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pimilihan.Selain itu, kelompok-kelompok pemilu juga bertanggung jawab untuk menyediakan sumber daya pada jajaran secretariat, kemudian di atur dalam Keputusan Bawaslu No.367 Tahun 2023 terkait reviu dana hibah di mana pemerintah daerah harus menyalurkan anggaran sebesar sebesar 40% dari nilai yang telah di sepakati  dann anggaran itu hanya dapat di gunakan setelaah reviu€ tegasnya.

Untuk informasi kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dengan diikuti oleh peserta Anggota yang tergabung dalam Sentra Gakumdu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini menghadirkan narasumber eksternal dari lingkup Polda Sultra, Kejaksaan Sultra, Penggiat Pemilu, Akademisi. Penulis / Editor : Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle