Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sultra Gelar Rapat  Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Bawaslu Sultra Gelar Rapat  Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Kota Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Pembukaan Kegiatan Rapat  Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023, pada hari Senin, 22 Mei 2023 di Claro Hotel Kendari / Foto : (Wawan /Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara).

€œKombes Pol. I Wayan Riko Setiawan,  menyampaikan bahwa forum ini merupakan langkah yang tepat dan positif sebagai sarana untuk menunjukkan tekad semangat kita Bersama dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis, aman dan lancar, €œucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sultra ini.

Penguatan pengawasan saat ini telah diterbitkannya Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu .

€œDalam upaya tindakan hukum tindak pidana pemilu Tahun 2024, kita selalu menghadapi persoalan yang klasik berupa terbatasnya waktu dalam penanganan yang mengakibatkan cacat formil karena terlewatkannya batas waktu tindak pidana pemilu, €œimbaunya.

Bobby Sandr, SH., MH, mengatakan dalam sambutannya bahwa Sentra Gakumdu atau yang disingkat dengan Gakumdu merupakan 3 (tiga) pilar instrument yang sangat penting yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang dimana sesuai kewenangannya masing-masing dalam melakukan penegakan hukum guna pelaksanaan pemilu yg demokratis, berkeadilan serta berkredibilitas proses pemilu akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, €œujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

€œSelain itu, Bobby juga menambahkan bahwa pada konteks ini penegak hukum dapat bekerja secara tepat dan efektif untuk mencegah dan mengidentifikasikan ketidakberesan pada pemilu sekaligus sebagai dapat diberikan sanksi kepada pelaku-pelaku pelanggaran sebagai integral dari sistem pemilu Gakumdu merupakan hal vital yang turut mensukseskan dalam penegakan hukum Pemilu €œimbaunya.

€œIwan Rompo Banne dalam sambutannya, mengatakan bahwa Pemilu itu adalah arena yg diilegalkan untuk berkonflik, tentu sebagai wadah demokrasi bangsa yang Namanya kontestasi merebut legitimasi rakyat rentan terjadi konflik maupun pelanggaran diantara peserta pemilu, pemilih maupun stakeholder bangsa yang lain, €œucap Ketua Bawaslu Sultra ini.

Pengalaman Pemilu 2019 mengajarkan kepada kita banyak pelanggaran tindak pidana pemilu tidak bisa dibuktikan sampai ke pengadilan.

€œMengapa demikian ini karena selain Peraturan UU Nomor 7 Tahun 2017 belum terlalu jelas, kemudian yang kedua Sumber Daya Bawaslu yang tergabung dengan Gakumdu ini distabilitasnya beda jauh dengan rekan-rekan dari Polri maupun kejaksaan, dan juga yang ketiga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sultra bahwa keterbatasan waktu dalam memproses kasus tersebut, €œjelasnya.

€œKarena itu Bawaslu sultra menyambut baik kegiatan ini untuk bersama-sama merumuskan pemikiran dan persepsi yang sama dalam rangka menjaga bumi Sulawesi Tenggara ini dari pelanggaran-pelanggaran khususnya berkaitan dengan tindak pidana pemilu, €œtutupnya.

Penulis/Editor: Thity (Humas Bawaslu Sultra)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle