Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sultra Kembali Mensosialisasikan Ketentuan Mengenai Bagaimana Tahapan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Dan Tahapan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Dan Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Sultra Kembali Mensosialisasikan Ketentuan Mengenai Bagaimana Tahapan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Dan Tahapan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Dan Penyelenggara Pemilu

Kota Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Pemilu €œPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, pada hari Senin, 10 Juli  2023 di SwsisBell Hotel Kendari/Foto : (Fandi /Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara).

Untuk Meresmikan Kegiatan ini, Heri Iskandar Selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sultra Kordiv Hukum dan Peenyelesaian Sengketa memberikan arahannya, penting bagi Bawaslu Sulawesi Tenggara untuk mensosialisasikan Produk Hukum  Peraturan Bawaslu No.9 Tahun 2022, karna jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka bisa melihat Kembali PerBawaslu No.9 Tahun 2022 sebagai panduan  atau dasr hukum Penyelesaian€ tuturnya.

€œBahari selaku Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas memberikan sekilas gambaran terkait Peraturan Bawaslu  dan perubahan yang terjadi di dalamnya, seperti terkait PerBawaslu No.9 ini ada beberapa perubahan seperti kalo di peraturan lama permohonan penyelesaian sengketa pemilu itu 3(tiga) hari sejak atau dikeluarkannya keputusan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), sedangkan di peraturan yang baru semenjak keputusan atau berita acara dikeluarkan oleh KPU, maka sejak itu juga terhitung untuk melakukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu, €œjelasnya.

€œSelanjutnya Darma Koordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan ini mengungkapkan bahwa terkait giat ini di rasa sebagai moment yang tepat mengingat semalam baru saja selesai proses penyerahan perbaikan dokumen DPD dan DPRD Provinsi yang tentunya nanti di dalam prosesnya setelah di keluarkan keputusan KPU akan ada potensi-potensi sengketa, €œtambahnya.

€œTerakhir arahan dari Eka Indra Putra selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran, dalam arahan singkatnya beliau menekankan bahwa posisi Bawaslu sebaga instutional crown, penanganan proses harus kita pahami betul-betul atau menyanubari, €œtegasnya.

Hadir dalam giat ini Anggota KPU Sulawesi Tenggara Suprihaty Prawaty Nengtias, secara singkat beliau hanya menyampaikan, mengajak para peserta €œMari Maksimalkan Penggunaan Ruang HelpDesk, sehingga maksimalkan apa yang kami bisa bantu dan tentunya tidak melanggar regulasi yang berlaku tentunya, €œujarnya.

Untuk Informasi kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) hari dengan mengundang peserta yang berasal dari Pihak Partai Politik, dari pihak KPU Provinsi Sultra dan KPU Kota Kendari serta peserta internal Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.Penulis / Editor : Gede / Thity (Humas Bawaslu Sultra)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle