Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sultra Laporkan Penyampaian Hasil Pengawasan pada RaKoor PDPB Semester II Tahun 2025 di KPU Sultra

Bawaslu Sultra Laporkan Penyampaian Hasil Pengawasan pada RaKoor PDPB Semester II Tahun 2025 di KPU Sultra

Anggota Bawaslu Sultra Bahari, S.Si.M.P., M.H Serahkan Laporan Bawaslu Sultra Terkait Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 Kepada KPU Provinsi Sultra

Kota Kendari €“ Anggota Bawaslu Sultra didampingi Kepala Bagian Pengawasan hadir pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, bertempat di Aula HKM KPU Provinsi Sultra, pada hari Selasa (25/11/2025), Foto/Thity.

Bahari, selaku KoorDiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sultra secara resmi menyampaikan Hasil Pengawasan pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 pada RaKoor tersebut.

              €œBahari, menjelaskan terdapat KPU Kabupaten/Kota yang tidak memberikan akses pengawasan terhadap data hasil singkronisasi Bahan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melakukan pengawasan langsung secara optimal terhadap Penyusunan PDPB, temuan ini terjadi di Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Baubau, €œjelasnya.

€œAdanya Data Tidak Singkron yaitu perbedaan elemen data kependudukan Disdukcapil dengan elemen data Pemilih hasil PDPB KPU Kabupaten/Kota yang terjadi di Kabupaten Konawe sebanyak 1 Pemilih, dan Kabupaten Kolaka Timur sebanyak 1 Pemilih dan juga terdapat Data Pemilih yang ditangguhkan karena alasan tertentu terjadi di Kabupaten/Kota Konawe sebanyak 205 Pemilih, Kolaka sebanyak 161 Pemilih dan Kolaka Timur 337 Pemilih, €œterang Bahari.

Selain itu terdapat Pemilih Memenuhi Syarat (MS) kategori alih status dari prajurit TNI menjadi Sipil belum dimasukan ke dalam daftar pemilih hasil PDPB padahal telah dilengkapi dengan dokumen kependudukan. Temuan ini terjadi di Kabupaten Kolaka Timur sebanyak 1 Pemilih, dan Kabupaten Buton Tengah sebanyak 3 Pemilih.

€œBahari menambahkan adanya Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori alih status dari sipil menjadi prajurit TNI dan/atau anggota POLRI namun tetap terdaftar dalam daftar pemilih hasil PDPB, terjadi di Kabupaten Buton sebanyak 6 Pemilih dan Kabupaten Buton Selatan sebanyak 1 Pemilih,€ujarnya.

Terdapat ketidaksesuaian data antara Pemilih yang ada pada SIDALIH dengan data pemilih hasil PDPB pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ terjadi di Kabupaten Wakatobi sebanyak 42 Pemilih dan juga terdapat data Pemilih hasil singkronisasi Bahan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang setelah dilakukan pengawasan langsung ditemukan bahwa data dimaksud tidak valid terjadi di Kabupaten Konawe sebanyak 3 Pemilih.

Terhadap data Pemilih hasil singkronisasi Bahan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bersumber dari instansi terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf (c) ayat 2 pasal 10 PKPU 1 Tahun 2025.

Dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan penjelasan komprehensif terhadap instansi terkait lainnya yang dijadikan sebagai sumber penyusunan PDPB di Wilayah Sulawesi Tenggara. Hal ini penting dilakukan, agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dimaksud dalam pengawasan Penyusunan PDPB.

€œTerakhir Koordiv  Pegampuh Pengawasan Bawaslu Sultra ini sampaikan berkenaan hasil pengawasan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan hasil tindak lanjut tertulis terhadap penyampaian hasil pengawasan dimaksud paling lambat 3 (Tiga) hari setelah disampaikan, €œtutupnya.

Penulis/Editor : Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle