Bawaslu Sultra Meluncurkan 7 (Tujuh) Isu Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Kota Kendari, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara gelar pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Stakholder dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada hari Senin, tanggal 09 September 2024 bertempat di Hotel Claro Kendari/Foto : Humas
€œKetua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne menyampaikan 7 (tujuh) isu kerawanan Pemilihan serentak disusun berdasarkan dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemetaan terhadap kejadian pada pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Tujuh isu kerawanan Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil Analisis IKP Pemilu 2024 dan Pemetaan Kejadian pada tahun 2024," ungkap Iwan Rompo.
€œBerdasarkan kerawanan tersebut Bawaslu Sultra berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bersama-sama menyusun dan memetakan Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dibawah komando Bahari €œSelaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat€, sehingga melahirkan 7 (tujuh) Isu Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024,€ujar Iwan.
€œIwan menjelaskan bahwa 7 (tujuh) isu kerawanan tersebut meliputi faktor kerawanan isu pelaksanaan pemungutan suara yang terdiri atas ketidaktahuan penyelenggara tingkat Ad Hoc tentang syarat administratif pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat memilih, pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain untuk memilih€, terangnya.
€œDari isu pertama itu, daerah yang rawan tinggi terdapat di Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, Bombana, Buton, dan Buton Selatan. Rawan sedang terdapat di Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Buton Utara, Buton Tengah, dan Konawe Kepulauan. Sedangkan rawan rendah di Kabupaten Muna Barat dan Wakatobi," ujarnya.
Iwan Rompo mengungkapkan bahwa isu faktor kerawanan distribusi logistik pemilihan yang terdapat 4 (empat) temuan, yakni tertukarnya surat suara pada hari pemungutan suara, kekurangan surat suara pada hari pemungutan suara, permasalahan logistik pemilihan yang mengganggu jalannya pemungutan suara, dan logistik pemilihan tidak diberikan perlakuan khusus oleh perusahaan jasa pendistribusian dan dikirim bersamaan dengan logistik umum lainnya.
"Untuk isu ini yang masuk rawan tinggi terdapat di Kabupaten Muna Barat, sedangkan 16 (enam belas) kabupaten/kota lainnya masuk kategori rawan sedang," ucapnya.
Terkait isu kerawanan adjudikasi dan keberatan yang terdapat 5 (lima) isu, yakni tata cara dan prosedur rekapitulasi perolehan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU, KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang pelaksanaan pemilihan suara ulang.
Kemudian, selisih suara yang tipis antarpeserta pemilihan, perlakuan tidak adil terhadap kontestasi pemilihan, dan penggelembungan jumlah perolehan suara pada rekapitulasi perolehan suara.
Yang masuk daerah rawan tinggi, yaitu Kabupaten Buton Selatan dan Muna. Rawan sedang ada Buton Tengah, Konawe Selatan, Kota Baubau, Buton, Wakatobi, dan Konawe Kepulauan. Untuk rawan rendah ada Buton Utara, Konawe, Kolaka, Kendari, Bombana, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Muna Barat, dan Konawe Utara," tuturnya.
Iwan Rompo memaparkan isu selanjutnya terkait faktor kerawanan keamanan, isu otoritas penyelenggara pemilu, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan faktor kerawanan isu politik uang.
Harapan Ketua Bawaslu ini bahwa setelah mengikuti kegiatan ini Bawaslu kabupaten/kota juga melaunching hal serupa dengan menghadirkan seluruh Stakeholder dikabupaten/kota agar masing-masing kabupaten/kota mengetahui isu kerawan pemilihan di kabupaten/kota masing-masing itu dimana dan lokusnya dikecamatan mana jelasnya Iwan Rompo.
Untuk informasi kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan dihadiri oleh stakeholder di Provinsi Sulawesi Tenggara serta Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menghadirkan narasumber eksternal dari luar lingkup Bawaslu.
Penulis/Editor : Wawan/Thity
