Bawaslu Sultra Release Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
|
Kota Kendari €“ Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap 2668 sampel daftar pemilih berkelanjutan hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, Foto/Humas.
€œBahari, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulra menjelaskan bahwa selama dalam pengawasan ini terdapat 3 (tiga) fokus pengawasan yaitu 1.) Kesesuaian Prosedur dalam melakukan pencocokan dan Penelitian terbatas, 2.) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPb) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 3.) Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dikategorikan sebagai pemilih baru. Pengawasan dilakukan melalui 4 (empat) metode pengawasan yaitu a. pencegahan; b.pengawasan langsung; c. Uji Petik; dan d. pengawasan partisipatif, €œjelasnya.
Selama melakuan pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menemukanbahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajarannya di tingkat KPU Kabupaten/Kota telah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas sesuai dengan ketentuan PKPU 1 Tahun 2025 pada Hasil Pengawasan Pencocokan Dan Penelitian Terbatas, diantaranya adanya Pengolahan data yang dilakukan telah bersumber dari data hasil sinkronisasi yang dilakukan oleh KPU, Penyusunan PDPB pada saat pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) telah melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk diantaranya adalah memberikan akses pengawasan yang optimal kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan melekat.
€œBahari juga menjelaskan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajarannya di tingkat KPU Kab/Kota dalam memutakhirkan DPB telah berkoordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota serta berkoordinasi dengan Instansi terkait lainnya yaitu lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia. pemerintahan tingkat kecamatan, desa/kelurahan, sampai dengan rukun tetangga/rukun warga, €œimbuhnya.
Dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajarannya di tingkat KPU Kab/Kota dalam memutakhirkan DPB telah memutakhirkan DPB melalui koordinasi dengan pihak terkait minimal 3 (tiga) bulan sekali serta KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan jajarannya di tingkat KPU Kab/Kota dalam memutakhirkan DPB telah melakukan penandaan, checklist, pengisian alat kerja, dan/atau melakukan pengisian terhadap form KPU terhadap Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Pemilih Baru, dan/atau Pemilih yang tidak padan dengan data kependudukan.
Selain itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan sampling terhadap 1461 Data Pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat yang dilakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas dengan fokus data Pemilih TMS kategori Pemilih yang sudah meninggal dunia, Pemilih ganda, Pemilih belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB, Pemilih pindah domisili, Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Warga negara asing Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
€œDengan melakukan sampling terhadap 1207 Data Pemilih kategori Pemilih Baru yang dilakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas dengan fokus data Pemilih yaitu pemilih genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB; pemilih yang sudah kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB meskipun yang bersangkutan belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; pemilih yang berubah status dari prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi warga sipil; mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan Pemilih pindah, €œterang Bahari sebagai pengampuh Divisi Pengawasan Bawaslu Sultra ini.
Demikian release hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis/Editor : Thity