Bawaslu Sultra Rumuskan Pola Tindak Penanganan Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilihan melalui Sentra Gakumdu
|
2Kota Kendari, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Gelar Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024, bertempat di Claro Hotel Kendari, pada hari Selasa, 01 Oktober 2024/Foto : Humas
€œMengawali sesi sambutan dari Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Dodi Ruyatman, bahwa kegiatan sore hari ini merupakan momen penting dalam rangka meningkatkan sinergitas antara unsur-unsur yang ada pada Sentra Gakumdu Bawaslu Sultra baik dengan jajaran Kepolisian maupun jajaran Kejaksaan, guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman serta memberikan kesamaan cara bertindak dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan tahun 2024,€ tuturnya.
Pilkada mempunyai makna yang sangat strategis bagi sebuah negara demokratis karena dengan melalui Pilkada ini kedaulatan rakyat dapat diwujudkan, guna memilih dan menentukan pemimpin daerah yang akan membawa masyarakat dan daerah mencapai cita-cita yang diinginkan kita bersama, serta untuk menjamin Pilkada dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar, maka diperlukan situasi keamanan, ketertiban masyarakat yang kondusif sehingga tercipta iklim demokrasi yang baik sebagaimana yang diharapkan.
€œNamun demikian dalam pelaksanaannya atau penyelenggaraan Pilkada seringkali diwarnai dengan adanya pelanggaran serta tindak-tindakan pemilihan. Dalam upaya memudahkan proses penegakan hukum terhadap tindakan pidana pemilihan yang efektif tidak dapat dibebankan kepada salah satu lembaga saja. Namun memerlukan kolaborasi dan kerjasama yang sinergis antara Bawasu, POLRI dan Kejaksaan, serta dengan stakeholder terkait lainnya. Oleh karena itu, melalui sentra Gakumdu ini diharapkan penyelesaian terhadap pembuktian setiap tindak pidana pemilihan yang terjadi akan dapat berjalan secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,€terang Dodi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.
Sebelum mengakhiri sambutan ini, beliau menyampaikan beberapa pesan dan arahan kepada para peserta RAKOOR sekalian sebagai berikut. Satu, kedepankan integritas dan tingkatkan profesionalisme sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dua, kuatkan sinergi dan koordinasi antar lembaga dan koordinasi antar lembaga sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan tugas dengan senantiasa menjaga komunikasi dan kolaborasi yang solid antara anggota Sentra Gakumdu. Tiga, terus tingkatkan kemampuan dan kompetensi anggota Sentra Gakumdu dengan menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku, €œharapnya.
€œDilanjutkan dengan sambutan dari unsur Kejaksaan Sultra, Kepala Seksi Terorisme dan Lintas Negara Kejati Sultra Fadly Alamsyah Safaa, S.H., M.H bahwa tujuan pembentukan sentra hukum Gakundu ini untuk menyamakan persepsi diantara unsur-unsur yang ada dalam dan yang tergabung dalam sentra hukum Gakumdu Bawaslu Sulawesi Tenggara, tentunya diharapkan dalam forum koordinasi ini bisa menyamakan persepsi dalam proses penanganan perkara dan dapat memberikan literasi bagi kawan-kawan yang hadir hari ini dalam proses penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati tahun 2024, €œterangnya.
€œSekedar mengingatkan kepada rekan-rekan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakmndu, arahan pimpinan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 agar menyeksikan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 dengan melakukan langkah-langkah deteksi dini untuk segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tatangan dalam proses pelaksanaan Pilkada serta termasuk melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang dapat menghambat pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, dan juga dalam instruksi Jaksa Agung nomor 4 tahun 2024 yang meminta kepada jajaran kejaksaan untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada,€œimbuhnya.
€œMengakhiri sesi sambutan, Iwan Rompo Banne selaku Ketua Bawaslu Sultra yang juga membuka secara resmi kegiatan€œRapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024€, saya mengapresiasi dan memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada ide Pak Indra selaku Pembina Gakumdu unsur Bawaslu yang mengumpulkan kita di sini, €œUjarnya.
€œSudah ada beberapa laporan di Kabupatan/Kota yang dugaannya kemungkinan masuk ke pelanggaran sehingga ini mesti kita memang bertemu di sini untuk merumuskan pola sikap dan pola tindak sesuai dengan hasil pleno rutin Bawaslu seluruh provinsi, bahwa rencananya output dari kegiatan ini adalah setelah kegiatan ini Bawaslu Provinsi Sultra bersama dengan Gakumdu Provinsi akan melakukan supervisi, monitoring, dan asistensi ke 17 kabupaten/kota khususnya kepada Gakumdu kabupaten/kota, jadi ada pola sikap yang sama terhadap penanganan dugaan perlenggaran, tindak pidana pemilu. Sehingga memang nanti di ujungnya ini harus ada tindak lanjut, €œterang Ketua Bawaslu ini.
Mewarnai jalannya acara, berikut juga dilakukan pemberian Penghargaan sebagai bentuk Apresiasi atas dedikasi dan kinerja terbaik dalam penanganan tindak pidana Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diserahkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kab/Kota se-Sultra.
Penghargaan ini diberikan kepada 4 (empat) terbaik Sentra Gakumdu Kab/Kota dalam penanganan tindak pidana Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Posisi ke-4 (empat) di raih oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Buton Tengah, Posisi ke-3 ( tiga) di isi oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe Selatan, Posisi runner up di duduki oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bombana dan Posisi Puncak ada pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Wakatobi.
Untuk informasi kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari dan di hadiri oleh peserta dari unsur Kepolisian dan kejaksaan kabupaten/kota yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara.
Penulis/Editor : Humas
