Bawaslu Sultra Sampaikan 7 (tujuh) ISU Krusial Dalam Menghadapi Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Kota Kendari, Bawaslu Sulawesi Tenggara Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Penanaman Pohon Integritas, bertempat di Pelataran Ex. Mtq Kota Kendari, pada hari Selasa Tanggal 24 September 2024/Foto : Humas
€œIwan Rompo Banne,dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh tamu undangan yang hadir, hari ini kita diberikan kesempatan untuk melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana kegiatan ini merupakan wujud untuk menunjukkan komitmen Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan tahun 2024 sebalik mana ketentuan Peraturan Perundangan-Perundangan yang berlaku€, tutur Ketua Bawaslu Sultra ini.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang kemudian dikonsolidasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat 7 (tujuh) isu pokok yang harus menjadi perhatian kita dalam langkah pelaksanaan pengawasan Pemilihan Tahun 2024, yang pertama pada aspek pelaksanaan pemungutan suara dimana masih banyak kita mendapati petugas KPPS, petugas PPS maupun petugas PPK belum mengerti tugas dan tanggung jawabnya dalam konteks pemungutan suara.
Yang kedua, distribusi logistik kabupaten/kota kita di Provinsi Sulawesi Tenggara mengingat Sulawesi Tenggara adalah wilayah kepulauan dengan medan yang berbeda-beda, ambil contoh saja, Kabupaten Muna Barat berada pada level kerawanan tinggi untuk distribusi logistik hal ini karena posisi geografis Kabupaten Muna Barat yang memiliki kepulauan yang sekarang paling banyak diantara 16 kabupaten/kota yang lain.
Kemudian isu yang ketiga yaitu adanya adjudikasi dan keberatan dalam proses pemilihan, isu keempat yaitu menyangkut keamanan, keamanan barang milik negara yang berada di lingkungan. Isu kelima, terkait dengan otoritas penyelenggara pemilu, keenam terkait dengan integritas ASN dan yang terakhir, isu ketujuh adalah terkait dengan politik uang.
€œKetua Bawaslu berpesan untuk berani melaporkan tindakan pelanggaran khususnya politik uang untuk kemudian ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepada pasangan calon untuk tidak menyebarkan bahan kampanye dan memasang alat perjanjian kampanye tanpa memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan kehidupan kota khusus di Kota Kendari, terdapat Peraturan Daerah Kerja Nomor 14 Tahun 2021 terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye termasuk Spanduk dan Baliho serta juga harus mendapatkan persetujuan pimpinan daerah dalam hal ini KPU, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota menetapkan kawasan tersebut sebagai tempat penempatan alat peraga kampanye, €œ imbuhnya.
Melanjutka Agenda selanjutnya, pembacaan Ikrar Pengawas Pemilu Tahun 2024 oleh Koordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra, Bahari, S.Si., M.P., M.H.
Adapun beberapa point yang terdapat pada Ikrar Pengawas Pemilu Tahun 2024, sebagai berikut:
- Menjunjung tinggi Integritas, Netralitas, Profesionalisme dan berpegang pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
- Mengedepankan prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum dan Profesional;
- Menjalankan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab;
- Menciptakan kondisi pemilihan yang damai tanpa Politik Uang, Hoaks, Isu Sara dan Ujaran Kebeencian;
- Mendorong keterlibatan Stakeholder melalui pengawasan partisipatif;
- Mewujuudkan pemilihan yang Demokratis sesuai asas Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Untuk informasi kegiatan Apel Siaga ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panitia Pengawas Kecamatan dan Kepala Sekretariat Kecamatan se €“ Sulawesi Tenggara sebanyak 1.215 orang, dan kegiatan ini berlangsung dari pukul 14.30 WITA sampai selesai bertempat di pelataran Tugu Persatuan Ex MTQ Kendari.
Penulis/Editor : Humas
