Bawaslu Sultra Terima Kunjungan Tim Visitasi KIP Tahun 2024
|
Kota Kendari, Bawaslu Sulawesi Tenggara menerima kunjungan Tim Visitasi/Presentasi e-Monev KIP Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Prov. Sultra, pada hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024/Foto : Wawan
€œIwan Rompo, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Bawaslu tidaklah Tabu dalam memberikan informasi sepanjang itu ditempuh sesuai mekanisme yang ada, dan mohon untuk dipahami bahwa beberapa hasil pengawasan itu oleh bawaslu ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan sehingga untuk meminta akses untuk informasi tersebut seyogyanya harus menempuh mekanisme tertentu, €œujar Ketua Bawaslu ini.
Secara resiko mitigasi saya sebagai Ketua Bawaslu, saya lebih memilih permintaan dokumen itu untuk disengketakan, bahwa informasi publik daripada meminta kepada Bawaslu karena apapun itu dalam hal ini Bawaslu tetap patuh, taat, tegak lurus terhadap keputusan Bawaslu RI sebagai informasi yang dikecualikan.
Tujuan sebenarnya bahwa Kami melakukan Visitasi ini yang pertama bahwa indeks keterbukaan informasi publik bagaimana melihat keterbukaan informasi publik Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, agenda kedua adalah kami melakukan monev yang tentunya dilakukan oleh seluruh Komisi Informasi Publik untuk mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap implentasi UU nomor 14 tahun 2008 terutama layanan informasi yang berhubungan dengan masyarakat yang membutuhkan infomasi.
€œUlil Amri, menyatakan bahwa Bawaslu sebagai salah satu badan publik yang memberikan informasi, apalagi disituasi sekarang ini banyaknya isu-isu serta permintaan data atau dokumen menyangut keterbukaan informasi publik, €œterangnya.
€œMenarik tadi Ketua Bawaslu Sultra menyampaikan bahwa informasi dikecualikan dan juga yang sudah diatur oleh UU nomor 14 tahun 2008, informasi yang dikecualikan ini untuk disengketakan. Yang bisa kita proses kalau masyarakat atau kelompok masyarakat yang meminta informasi ke Bawaslu tentunya. Jadi 14 (empat belas) hari menyurat ke Bawaslu untuk meminta data atau dokumen bahwa adalah informasi dikecualikan kemudian menunggu 10 (sepuluh) hari lagi untuk diproses kemudian dilanjutkan untuk sidang disengketakan dan sifatnya tertutup. Dan nantinya akan diuji dengan menggunakan uu nomor 14 tahun 2008 serta perdin nomor 1 tahun 2002, €œucap Komisioner KIP ini.
Jangan sampai Bawaslu terkesan menutup informasi hanya karena informasi ini termasuk informasi yang dikecualikan dan nantinya kita akan uji kembali.
Terkait PPID kami dari Komisi Informasi Publik sangat mengapresasi bahwa PPID Bawaslu Sultra sangat inspiratif dan sudah menjadi juara nomor 1.
Sebagai juara 1 kami tentunya berharap Bawaslu tetap mempertahankan, dan setelah Visitasi hari ini kita akan lanjutkan menuju ruangan PPID di Bawaslu apakah memiliki layanan untuk diasabilitas.
€œTerakhir, Ulil Amri menyatakan bahwa tujuan melakukan visitasi ini adalah untuk mengkroscek bahwa apakah PPID Bawaslu Sulawesi Tenggara bekerja dengan baik dan sudah sesuai prosedur dan mekanisme sesuai data yang telah dilampirkan tentunya, €œtutupnya.
Penulis/Editor: Wawan/Thity
