Lompat ke isi utama

Berita

Demi Tersampaikannya Isu Hukum dalam Pemilu/Pemilihan, Bawaslu Sultra Gelar Diseminasi Produk Hukum Bawaslu

Demi Tersampaikannya Isu Hukum dalam Pemilu/Pemilihan, Bawaslu Sultra Gelar Diseminasi Produk Hukum Bawaslu
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Ajmal Arif saat memberikan sambutan dan arahan pada Diseminasi Produk Hukum Bawaslu di Hotel Claro Kendari, Jum'at (17/06/2022)/Foto: Humas Bawaslu Sultra

Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara - Demi tersampaikannya isu-isu hukum yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilu/Pemilihan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) menggelar Diseminasi Produk Hukum Bawaslu dengan tema "Bahaya Praktek Politik Uang dan Mahar Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024" bertempat di Hotel Claro Kendari, Jum'at (17/06/2022).

Koordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sultra Ajmal Arif menyampaikan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan karena berkaitan dengan isu-isu hukum pada Pemilu/Pemilihan. "Diseminasi Produk Hukum ini adalah kegiatan untuk menyampaikan informasi produk-produk hukum pada Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 terkait isu-isu hukum di dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dan bisa tersampaikan kepada masyarakat nantinya,€œ ujarnya.

Sementara itu Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra Bahari, mengatakan bahwa partai politik sudah harus siap melaksanakan tahapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024. "Dengan adanya kegiatan seperti ini, maka kami mereview kembali kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama meminimalisir adanya politik uang nantinya, yakni faktor yang menjadi penyebab karena adanya rasa takut," Ucap mantan Tim Asistensi Bawaslu Sultra ini.

Di sisi lain, Sitti Munadarma selaku Koordiv SDMO Bawaslu Sultra menambahkan bahwa kata politik uang ini adalah kata yang sangat familiar di tengah-tengah masyarakat dan bukan hal baru lagi dalam tahapan Pemilu/Pemilihan.

"Salah satu jalan yang dilakukan adalah dengan politik uang, bagi pelaksana kampanye. Saya melihat bahwa sanksi ini tidak menjadi batu sandungan bagi para calon nantinya,€œ jelasnya.

Koordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Sultra Munsir Salam, menjelaskan bahwa tahapan Pemilu sudah ditetapkan untuk tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 14 Juni 2022. "Bawaslu, KPU dan partai politik sudah harus bersiap, bahwa ada 75 partai yang sudah terdaftar di Kemenkumham," ujarnya.

"Mari kita saling dukung dalam proses tahapan Pemilu/Pemilihan ini walaupun dengan banyaknya dinamika, kita harus menyambut dengan riang gembira agar Pemilu/Pemilhan bisa berjalan sukses dan lancar nantinya," tambahnya.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, ada sejumlah peraturan Bawaslu yang sudah dibuat terkait Pemilu/Pemilihan nantinya.

"Saat ini Bawaslu RI sedang melakukan proses revisi terkait peraturan tersebut (Perbawaslu), ada hal yang mungkin tidak efektif bahwa adanya praktek politik uang, bahwa pemilu 2024 akan ada revisi UU terkait pandemi covid yang saat ini berangsur-angsur membaik dan diprediksi oleh para Ahli kesehatan akan menjadi endemik," ucapnya.

Hamiruddin menambahkan jika ingin maju dalam kontestasi Pemilu/Pemilihan maka harus dipahami terkait UU Pemilu dan Pemilihan. "Kami berharap dari partai politik bisa memberikan masukan, misalnya adanya keluhan karena tidak bisa mencalonkan dan tidak terpilih menjadi anggota DPR/DPRD nantinya, €œujar Ketua Bawaslu Sultra dua periode ini.

Sebagai informasi pada kegiatan Diseminasi Produk Hukum Bawaslu ini dihadiri oleh Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, BEM Mahasiswa dan Alumni SKPP Wilayah Sulawesi Tenggara.

Penulis/Editor: Humas Bawaslu Sultra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle