Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sultra Gelar Kegiatan Rapat Konsolidasi dan singkronisasi Data DPSHP Bawaslu Kabupaten Kota
|
Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sultra Gelar Kegiatan Rapat Konsolidasi dan sinhkronisasi Data DPSHP Bawaslu Kabupaten Kota pada hari Jumat, 19 Mei 2023 di Aula Sektetariat Bawaslu Prov. Sultra. Foto : Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
€œIwan Rompo Banne, dalam sambutannya mengatakan ada 3 (tiga) hal yang perlu saya sampaikan, yang pertama terkait dengan DPSHP, kita sebagai pengawas pemilu harus tahu secara pasti by name by address pemilih yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, alur pemutakhiran ini akan dipakai sampai akhir tahapan pemungutan suara, €œujarnya.
Selain itu dari aspek pemilih kita mesti clear siapa pemilihnya dan aspek penyelenggara siapa PPSnya, yang kedua bagaimana dengan pengawasan penghitungan suara yang dilakukan KPU dengan 2 (dua) panel.
€œKaitan dengan DPSHP, mengenai data pemilih yang dinyatakan TMS karena salah penempatan TPS, tapi manatahukah pengawas pemilu yang mana pemilih yang TMS tersebut dimaksud, €œtambah Ketua Bawaslu Sultra terpilih ini.
H. Herry, dalam menegakkan citra lembaga keberadaan disiplin dari personil itu merupakan hal utama yang harus diperhatikan, €œkata Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.
Sementara itu, Indra Eka Putra, dalam sambutannya bahwa saya ingin menyampaikan soal daftar pemilih sementara hasil perbaikan, €œungkapnya.
Ada 3 (tiga) poin yang saya catat, namun saya ingin fokus pada nomor 5 (lima) yaitu fokus pengawasan, yakni pertama tepat orang, tepat prosedur, tepat waktu, lengkap benar dan absah dan kelima terbuka.
€œSelanjutnya, Koordiv SDMO&Diklat Bawaslu Sultra dalam sambutannya memang dibutuhan kreativitas dan inovasi yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif, saya harap juga disampaikan data sebarannya, agar laporan kita lebih terstruktur dalam pemutakhiran data ini, €œpungkasnya.
€œArahan terakhir oleh Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota perlu mensosialisasikan pengecekan data Pemilih kepada masyarakat pada laman cekdptonline.kpu.go.id, sehingga masyarakat dapat mengetahui status pemilihnya, dan bahkan lokasi TPS tentunya, €œungkap Bahari.
Dalam penyusunan DP ada 3 aspek, potensi pemilih baru, pemilih rentan seperti SMA, pensiunan.
Terdapat tiga fokus pengawasan utama pada saat melakukan pengawasan Sub- Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota yaitu (1) Potensi Pemilih Baru, (2) Perbaikan data Pemilih, dan (3) pencermatan terhadap data TMS; (Masalah: kurangnya koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu dalam melakukan validasi data pada pengawasan DPSHP).
€œSelain itu kita harus melihat aspek perbaikan daftar pemilih harus dipastikan akurat, akan berdampak pada saat pemilu berlangsung, dan harus dipastikan bahwa pemilih yang TMS seperti TNI/Polri atau pemilih yg meninggal, dan tentunya kita harus pastikan di jajaran KPU datang kerumah untuk melakukan coklit, sehingga bisa jadi ada indikasi data lama yang terpakai, €œtutupnya.
Untuk informasi kegiatan ini dihadiri 51 peserta yaitu 17 Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kab/Kota, Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota serta 17 orang staf divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sultra.
