Lompat ke isi utama

Berita

DIVISI SDMO&DIKLAT GELAR KEGIATAN RAPAT PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BAWASLU KAB/KOTA SE-SULTRA

DIVISI SDMO&DIKLAT GELAR KEGIATAN RAPAT PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI  DI LINGKUNGAN BAWASLU KAB/KOTA SE-SULTRA

Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Divisi SDMO&Diklat Bawaslu Sultra Gelar Kegiatan Rapat Peningkatan Kinerja Pegawai  Dilingkungan Bawaslu Kab/Kota Se-Sultra pada hari Jumat, 28 April 2023 di Aula Sektetariat Bawaslu Prov. Sultra. Foto : Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Bawaslu Sultra terpilih periode 2023-2028 dalam arahannya bahwa penataan kelembagaan mempunyai dua kamar yaitu komisioner dan sekretariat sebagai fungsi suporting.  Kekuasan Bawaslu dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal ini sudah ada kamar-kamar kekuasaan baik itu sekretariat dan pimpinan.

€œ Saya menghimbau kepada kabupaten/kota bahwa pleno-pleno kabupaten harus dilaksanakan harus sesuai dengan juknis. Setiap minggu harus melakukan pleno. Untuk ketua, harus datang duluan dari kantor dan pulang paling akhir, €œimbaunya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sultra, menyampaikan bahwa untuk pelaksanaannya ada dua yaitu pleno pimpinan dan pleno kelembagaan. Jadi, setiap permasalahan disampaikan dalam rapat pleno kelembagaan, dan kita harus sering membaca pola hubungan kelembagaan.

Sebelum pelaksanaan kegiatan dan segala sesuatu harus ada draf, jangan langsung melakukan kegiatan dan harus ada output yang jelas dan tepat sasaran, €œ ucap Indra sapaan akrabnya.

Bahari, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sultra perlu diketahui, bahwa kadang penilaian tidak dapat dilakukan promosi jika tidak ada tanggapan dari pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

€œ Harapan kami disini sekretariat dapat memback up Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan kewajiban. Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaporkan ke Kepala Sekretariat Provinsi terkait kehadiran pimpinan kabupaten/Kota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi menyampaikan ke Pimpinan Bawaslu Provinsi. Jika, keluar dari daerah harus menyampaikan ijin kepada Bawaslu provinsi, sehingga ada jejak administrasi karena Jejak administrasi itu penting, €œ tegasnya.

Heri, selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam sambutannya beliau hanya melakukan perkenalan terlebih dahulu, arahan  kedepan kita bisa membangun kerjasama yang baik dengan sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabb/Kota dan bersinergi dengan pimpinan, €œ ujar Mantan Panwascam Kota Kendari ini.

Darma Kordiv SDMO & Diklat ini menegaskan bahwa Fungsi evalusi yang belum ada, harus ada indaktor dan acuan. Jadi apapun yang kita sepakati dalam rapat pleno yg dimuat dalam notulensi rapat.  Misal ada staf yg malas-malas, harus ada evaluasi dalam bentuk tertulis ada jejak administrasinya yang dimuat dalam rapat pleno.

€œ Nanti kami harapkan apabila balik ke Kabupaten/Kota dapat melakukan rapat pleno lembaga sesuai dengan mekanisme dan esensinya ataupun realisasi sehingga kegiatan tersebut harus secepatnya segera dilaksananakan sehingga hal ini berdampak pada ouput dan tidak tepat sasaran, €œ ujarnya.

Rapiuddin, menyampaikan bahwa hubungan komunikasi harus lancar didalam lembaga, yang perlu kita harapkan adalah kualitas SDM jauh  lebih baik.

€œ Kami sering sampaikan bahwa kegiatan yang dapat dilakukan dalam satu bulan, di clearkan dengan kepala sekretariat/koordinator sekretariat dan pimpinan jangan hanya operator yang koordinasi dengan provinsi, tegas Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra, €œ tutupnya.

Sebagai informasi bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota serta staf SDM Bawaslu kabupaten/Kota se €“ Sultra.

Penulis/Editor : Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle