€œBawaslu Sultra Perlu Adanya Mitigasi Antara 3 Lembaga Bawaslu, KPU dan Disdukcapil€
|
Kota Kendari, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara gelar Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada hari Senin, tanggal 16 September 2024 bertempat di Plaza Inn Hotel Kendari/Foto : Humas
€œSyahar Ibnu, selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kita ketahui bersama terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih sudah melewati perjalanan panjang mulai dari proses coklit, kemudian bulan Agustus tingkatan provinsi sudah mengadakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya di bulan September ini tingkat kecamatan melakukan Rekapitulasi Perbaikan Tingkat Kecamatan, dan nantinya akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota, €œ ujarnya.
€œKita memahami betul bahwa Daftar Pemilih Tetap menjadi dasar mengukur kualitas pelaksanaan Pemilihan Serentak sehingga berkenaan dengan berbagaii hasil pengawasan ditingkat kecamatan dan kabupaten/kota serta adanya dinamika proses rekapitulasi di tingkat provinsi yang begitu panjang,€ terang Kabag Pengawasan ini.
Melaluli forum malam ini semua yang berkaitan dengan hal-hal teknis ataupun persoalan regulasi yang multitafsir ditingkat bawah bisa dibicarakan bersama tentunya.
Ada 2 (dua) hal yang kami sampaikan, pertama ikhtiar bawaslu untuk meningkatkan data pemilih kita dan bawaslu ingin memastikan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Kedua di forum ini ada konsolidasi dan kesepahaman kita semua terkait proses penetapan daftar pemilih tetap.
€œSementara itu dalam sambutan Ketua Bawaslu Sultra menegaskan bahwa Kita perlu mitigasi dengan pertemuan bersama malam ini antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil, €œtegasmya.
€œBawaslu mencatat ada 7 (tujuh) hal krusial yang perlu dibahas, pertama ada perbedaan perlakuan antara KPU kabupaten/kota dalam hal status pemilih yang menjalani sekolah kedinasan, saran perbaikan yang belum ditindaklanjut karena belum terpenuhi syarat dokumen, usulan penambahan TPS yang belum ditindaklanjuti, terdapat kegandaan karena tidak sesuai dengan identitas pemilih, permasalahan administrasi kewilayah dengan keputusan kementerian dlama negeri berbeda, serta masih banyak pemilih yang tidak dapat ditemui yang perlu sinkronisasi dengan portal data kependudukan, €œungkap Bang Irom sapaan akrabnya.
Bawaslu memastikan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menidaklanjuti saran perbaikan pada tahapan penyusunana DPSHP. Sehingga KPU perlu mencermati status pemilih yang menjalani sekolah Pendidikan. Dan tentunya Bawaslu memastikan KPU Provinsi berkoordinasi dengan otoritas berwenang terkait dengan identitas kependudukan pemilih, mencermati usulan TPS, memastikan KPU Provinsi memberikan data analisa kegandaan data, serta mencermati kembali data pemilih yang tidak dapat ditemui yang perlu sinkronisasi dengan portal data kependudukan tentunya.
Untuk informasi kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari dengan Peserta kegiatan yaitu Kepala Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan SeSultra, Ketua Divisi Data Dan Informasi Kabupaten/Kota beserta 1 (satu) orang staf operator sidalih, Kordiv Hp2h Bawaslu kabupaten/kota beserta staf operator data, sedangkan narasumber dari kegiatan ini terdiri dari unsur Polda Sultra, Kanwil Kemenkumham, KPU Provinsi Sultra, DANRem 143 Haluoleo dan Disdukcapil.
Penulis/Editor : Humas
