Fritz: Pilkada Serentak 2020 Merupakan Tanggung Jawab Kita Semua
|
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/09/2020)/Foto: Fandy
Raha, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa Pilkada Serentak 2020 merupakan tanggung jawab kita semua baik Penyelenggara Pemilu, Penegak Hukum serta unsur lainnya. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/09/2020).
€œTerkait sosialisasi produk hukum, kita diminta untuk mengkaji peraturan Perundang-undangan terbaru, baik PKPU dan Perbawaslu ataupun aturan lainnya karena peraturan pada Pilkada Serentak Tahun 2020 berbeda dengan peraturan pada Pemilu 2019€, ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa dasar Pilkada Serentak Tahun 2020 dilanjutkan adalah dengan adanya penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan serta adanya tambahan anggaran dari pemerintah untuk kelengkapan APD, rapid test serta untuk penambahan jumlah TPS dikarenakan adanya pengurangan jumlah pemilih di TPS sehingga jumlah TPS semakin bertambah.
Fritz menambahkan, dalam memahami aturan hukum harus dapat melihat bahwa fungsi Bawaslu adalah melakukan fungsi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa.
€œPeraturan pada Pilkada Tahun 2018 dengan Peraturan Pilkada Serentak Tahun 2020 berbeda. Dari segi Bawaslu, yang berbeda adalah bagaimana penerapan protokol kesehatan setiap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan dan proses penanganan pelanggaran yang dapat dilakukan melalui daring termasuk pada proses penyelesaian sengketa€, tambahnya.
Fritz menyatakan, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular ataupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dijelaskan bahwa bagi setiap pelanggar protokol kesehatan memiliki dampak pidana. Adapun dalam proses penegakkan pidana tersebut merupakan kewajiban dari pihak kepolisian.
€œKemarin Bawaslu mengadakan rapat dengan Kemendagri, TNI, Polri, KPU, DKPP, Kejaksaan dan Satgas Covid-19 membahas penerapan protokol kesehatan yang merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Pokja tersebut dibentuk untuk mengawal proses tahapan Pilkada Serentak 2020, terkait persoalan kepatuhan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu terhadap protokol kesehatan€, tegas Fritz.
Terakhir, Fritz menjelaskan bahwa kesadaran penerapan protokol kesehatan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 sangat dibutuhkan, karena tidak hanya untuk menyukseskan jalannya Pilkada Serentak Tahun 2020 tetapi juga untuk menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi di tengah masyarakat.
Penulis: Baini Taslihudin
Editor: Humas Bawaslu Sultra
