GUNA MENGIDENTIFIKASI POTENSI PELANGGARAN PEMILU, BAWASLU SULTRA GELAR RAKERNIS PENANGANAN PELANGGARAN BAGI BAWASLU KABUPATEN/KOTA
|
Kota Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Bawaslu Sultra Gelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 di Fortune One Hotel Kendari di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara/Foto: (Fandy).
€œRusdy Ashar, Selaku Ketua Panitia kegiatan Rakernis ini menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yakni teridentifikasinya potensi Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Rapat Umum dan Media Cetak/Elektronik, serta terwujudnya kesamaan pemahaman dan pola penanganan pelanggaran pada Tahapan Kampanye Rapat Umum dan Media Cetak/Elektronik, €œterangnya.
Selanjutnya, Heri Iskandar saat memberikan sambutannya, mengimbau kepada semua jajaran komisioner dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai pentingnya rasa €œsolid€ dalam bekerja.
€œSehebat apapun kita bekerja jika tidak ada solidaritas, kebersamaan pasti tidak akan selesai sesuai harapan, menghadapi pemilu yang sudah di depan mata. Tidak ada ego, kita saling membutuhkan,€ ucap Pak Haji sapaan akrabnya.
Indra Eka Putra, Dimana beliau memaparkan bahwa dalam pemilu ada 5(lima) jenis pelanggaran hukum, yaitu pidana, administrasi, sengketa, etik dan hukum lainnya.
Terakhir beliau menambahkan €œTindakan kita harus Efektif dan Efisein, Efektif, dalam artian tepat waktu dan Efisien yaitu tepat secara anggaran, €tutup KoorDiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sultra ini.
Untuk informasi Kegiatan Rapat Kerja Teknis ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, tanggal 20 s.d 21 Januari 2024 bertempat di Fortune Front One Hotel Kendari.
Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 60 (Enam Puluh) orang, yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Tenggara sejumlah 17 orang, Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sejumlah 9 orang, Staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Tenggara sejumlah 34 orang.
Adapun Narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis ini diantaranya Prof. Eka Suaib, S.Sos.,M.Si; Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; Dr. Oheo Kaimuddin Haris, S.H.,L.LM.,M.Sc.Penulis / Editor : Thity
