Hadapi Pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu Sultra Gelar Rapat Koordinasi Regulasi Perundang-Undangan
|
Ketua Bawaslu Sultra (dua dari kiri) bersama tiga pimpinan Bawaslu Sultra lainnya (Ajmal Arif, Munsir Salam dan Bahari) saat memberikan arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi Regulasi Perundang-Undangan, Jum'at (17/1/2020)/Foto: Fandy
Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Dalam rangka memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas bidang hukum kepada Bawaslu Kab/Kota se-Sulawesi Tenggara pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020, Bawaslu Sultra menggelar Rapat Koordinasi Regulasi Perundang-Undangan bertempat di Swiss Bell Hotel Kendari, 17-19 Januari 2020.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sultra, serta mengundang narasumber dari Akademisi. Adapun peserta dalam kegiatan ini yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/Kota se-Sultra dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kota se-Sultra.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memantapkan program dan rencana kegiatan bidang hukum tahun 2020 di masing-masing Bawaslu Kab/Kota se-Sultra dan mendapatkan informasi dari Bawaslu Kab/Kota se-Sultra terkait isu-isu hukum strategis di masing-masing Kab/Kota serta menyamakan pemahaman terkait Peraturan Perundang-Undangan terkait Pilkada tahun 2020.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra Bahari dalam sambutannya menyampaikan harus ada persiapan bagi Bawaslu Kab/Kota di Sultra yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Jajaran Sekretariat dan Komisioner harus menumbuhkan rasa soliditas, karena dalam menghadapi Pilkada 2020 akan banyak kegiatan baik pengawasan, penyelesaian sengketa dan penindakan.
Bahari juga menyampaikan kepada Komisioner Bawaslu Kab/Kota yang menyelenggaran Pilkada 2020 harus mengingatkan jajaran Panwascam dibawahnya agar dalam melakukan pengawasan harus menjaga etika.
€œBagi Komisioner Bawaslu Kab/Kota yang Pilkada, Panwascam harus diingatkan etika sebagai penyelanggara pemilu. Mereka harus sering diingatkan karena etika sangat penting bagi seorang penyelenggara pemilu untuk melakukan kerja-kerja pengawasan€ tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sultra Munsir Salam menyampaikan bahwa tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan, sehingga kita sebagai Pengawas Pemilu bukan hanya melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi, bimtek ataupun rapat koordinasi saja namun bukti kinerja kita dalam pengawasan Pilkada 2020 harus tersampaikan kepada masyarakat.
Munsir Salam juga menambahkan harus ada keseragaman dari Bawaslu Kab/Kota di Sultra dalam menyelesaikan pelanggaran ASN yang terlibat aktif dalam politik praktis di Pilkada 2020.
Selanjutnya Munsir menambahkan bahwa instrument alat kerja pengawasan yang tersinkronisasi dalam setiap tahapan sudah siap digunakan.
€œAlat kerja untuk pengawasan Pilkada 2020 sudah siap dan bagi Komisioner ataupun Staf yang melakukan pengawasan pada setiap tahapan di Pilkada 2020 harus membuat formulir hasil pengawasannya€ tambahnya.
Terhadap Bawaslu Kab/Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada 2020, Munsir Salam menjelaskan bahwa ada dua hal yang bisa dilakukan yakni melakukan identifikasi kegiatan pengawasan partisipatif yang akan dikembangkan dan melakukan pengawasan DPT bekelanjutan.
Selanjutnya Ajmal Arif selaku Koordinator Divisi Hukum Datin Bawaslu Sultra menyampaikan bahwa Bawaslu Kab/Kota harus menjaga kedisiplinannya dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan Bawaslu Sultra sehingga pesan yang disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Sultra dapat tersampaikan.
Terakhir, sebelum membuka secara langsung kegiatan Rakor Regulasi Perundang-Undangan ini, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menyampaikan bahwa hasil kinerja dari Bawaslu Kab/Kota pada pelaksanaan Pilkada 2020 menentukan bagi Bawaslu Kab/Kota.
€œHasil Pilkada tahun 2020 menentukan bagi Bawaslu Kab/Kota apakah masih dipertahankan secara permanen atau dikembalikan sebagai badan Ad Hoc. Oleh karena itu, dalam melakukan kinerja-kinerja baik pengawasan, penyelesaian sengketa dan penindakan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2020 harus semaksimal mungkin€ tuturnya.
Penulis: Baini