Hamiruddin: Pemilu Menggunakan Demokrasi Prosedural
|
Raha, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara - Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa saat ini pemilu di Indonesia menggunakan Demokrasi Prosedural yang harapannya keputusan Kepala Daerah diambil dari aspirasi rakyat yang tidak bertolak belakang dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan saat membawakan materi dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Tahun 2020 di Raha, Jumat (22/11/2019).
Hamiruddin mengatakan bahwa ada delapan parameter yakni Hukum Pemilu, kesetaraan antar warga, persaingan yang bebas dan adil, keadilan pemilu, tanpa kekerasan, penyelenggaraan pemilu yang mandiri, kompeten dan berintegritas.
Hamiruddin juga menambahkan Pilkada ini merupakan wahana yang digunakan untuk memilih kepala daerah yang dapat mengatur daerah dengan baik dan masyarakat dapat merasakan kebijakan kepala daerah yang adil, baik dari fasilitas pendidikan, kesehatan, ekonomi dll.Dia juga menambahkan bahwa "Terkait dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) Bawaslu mempunyai strategi tersendiri yakni memetakan kerawanan terkait dengan dukungan ASN pada salah satu calon Kepala Daerah yang akan berkompetisi". Jelasnya.
Di kesempatan yang sama Wakil Bupati Kab. Muna Ir. H. Malik Ditu, M.Si menyampaikan dalam UU nomor 5 Tahun 2014, ASN itu berintegritas, professional, itu terkait dengan kebutuhan pekerjaan yang ada dan juga netral yang dimana ASN bebas dari intervensi politik dan tidak berpihak pada segala macam kepentingan apapun dan kepentingan siapapun.
Sekedar informasi yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari unsur ASN Lingkup Kab. Muna, Ketua dan Anggota Bawaslu Muna, Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Se-Sultra yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020, Tokoh Masyarakat serta pelajar SMA/SMK.
Penulis: Valen
Post by: Jack