Lompat ke isi utama

Berita

Hamiruddin Udu Jelaskan Pengawas Pemilu Harus Bisa Memetakan Potensi Pelanggaran Pilkada

Hamiruddin Udu Jelaskan Pengawas Pemilu Harus Bisa Memetakan Potensi Pelanggaran Pilkada
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu saat melakukan kunjungan kerja di Bawaslu Kab. Wakatobi dan memberikan pengarahan kepada Panwascam se-Kab. Wakatobi, Jum'at (6/3/2020)/ Foto: Ridwan

Wakatobi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Bawaslu - Pengawas Pemilu harus bisa memetakan potensi pelanggaran dan kerawanan pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sultra Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd M.Hum dihadapan Panwascam se - Kabupaten Wakatobi saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Jumat (6/3/2020).

Selain pemetaan potensi dugaan pelanggaran dan kerawanan dalam penyelanggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Panwascam juga ditekankan untuk bekerja dengan baik dan tetap menjunjung tinggi integritas. €œSetiap divisi di Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah membagi wilayah kecamatan untuk dilakukan pengawasan. Pembagian wilayah ini untuk memudahkan koordinasi dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020€, tutur Ketua Bawaslu Sultra ini.

Mengingat beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Wakatobi kondisi geografisnya banyak dari kepulauan dan aksesnya harus melalui kapal laut, maka diperlukan koordinasi yang baik.

Hamiruddin udu menambahkan, pemetaan kerawanan ini bukan hanya pada persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa, namun yang perlu juga diwaspadai dan dilakukan pencegahan yakni pada praktek politik uang kepada masyarakat pada saat pemilihan nanti. €œKita khawatirkan ASN atau Kepala Desa bisa memobilisasi masyarakat untuk mengarahkan kepada calon tertentu. Untuk itu perlunya sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait sangsi dan implikasinya terhadap pembangunan daerah", ucapnya.

Terakhir, Hamiruddin Udu menyampaikan bahwa saat ini proses pembentukan PPS untuk Pilkada tahun 2020 masih berlangsung. €œIni juga harus tetap diawasi, pengawasan rekrutmen PPS dan KPPS bukan hanya menjadi tanggung jawab Divisi Pengawasan dan Divisi SDM. Namun menjadi tanggung jawab seluruh Divisi yang ada di Bawaslu Kabupaten Wakatobi€, tegas Ketua Bawaslu Sultra dua periode yang juga berasal dari Kabupaten Wakatobi ini.

Sementara itu, Arfis Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Wakatobi mengungkapkan selama tahapan Pilkada tahun 2020, sampai dengan saat ini Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah membuat Formulir A hasil pengawasan sejumlah 124 (seratus dua puluh empat) kasus. €œTerdapat 80 Formulir A hasil pengawasan diterbitkan Panwascam se - Kabupaten Wakatobi dan 44 Formulir A hasil pengawasan diterbitkan Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Dari total 124 Formulir A hasil pengawasan, yang terbukti terdapat dugaan pelanggarannya sebanyak 14 kasus dan terlapornya 19 orang. €œSecara keseluruhan merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan telah direkomendasikan ke KASN, tinggal menunggu surat balasannya", bebernya.

Penulis: Ridwan
Editor: Baini

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle