Lompat ke isi utama

Berita

Hamiruddin: Verifikasi Faktual Penting Dilakukan Pada Proses Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020

Hamiruddin: Verifikasi Faktual Penting Dilakukan Pada Proses Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu saat memberikan materi pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2020 bersama Bawaslu Kab/Kota Se-Sulawesi Tenggara (24/11/2019)/Foto: Baini Wakatobi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara - Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu berharap Bawaslu Kab/Kota di Sulawesi Tenggara yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar terus memantau jadwal dan alur penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020. "Kita harus dapat memastikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pilkada 2020 telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran dukungan baru dapat mendaftar menjadi pasangan calon" ujar pria yang menjabat Ketua Bawaslu Sultra dua periode ini. Kemudian terkait dengan potensi pelanggaran, Hamiruddin Udu menyampaikan bahwa "Problem kita selama ini adalah pada proses verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Terdapat PPL dan Panwascam yang mengambil data dari PPS ataupun PPK, oleh karena itu kita (Bawaslu Kab/Kota) harus intruksikan kepada PPL dan Panwascam agar turun untuk melakukan proses verifikasi faktual di lapangan" imbuhnya. Hamiruddin menambahkan bahwa potensi pelanggaran juga ada dalam proses pengumpulan dukungan yakni pada surat pernyataan dukungan dan fotocopy KTP. "Pada proses pengumpulan data, jika kita tidak teliti akan terjadi pemalsuan tanda tangan, pembelian fotocopy KTP, Tim sukses memalsukan dokumen dukungan dan melakukan fotocopy di koperasi sehingga dapat digandakan" tutupnya.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle