Lompat ke isi utama

Berita

IWAN ROMPO BANNE : BAWASLU HARUS MAMPU MENGIDENTIFIKASI DUGAAN PELANGGARAN PADA MASA KAMPANYE PEMILU 2024

IWAN ROMPO BANNE : BAWASLU HARUS MAMPU MENGIDENTIFIKASI DUGAAN PELANGGARAN PADA MASA KAMPANYE PEMILU 2024

Kabupaten Kolaka Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Bawaslu Sultra Gelar Pembukaan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Persiapan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, pada hari Minggu, 12 November 2023 di Hotel Utama Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara/Foto: (Wawan/Humas Bawaslu Sultra).

€œRusdy Ashar, S.STP., M.Si selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, menjelaskan sebagai laporan Ketua Panitia bahwa kegiatan Rapat koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Persiapan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Kampanye dan juga untuk Konsolidasi Jajaran Pengawas Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota dalam menghadapi  terwujudnya pemahaman yang sama antara bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Kampanye, €œ jelasnya.

€œIwan Rompo Banne dalam sambutannya dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini,  menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu Kabupaten/Kota setelah pemilu selalu dibutuhkan. Maka dari itu diharapkan untuk melaksanakan segala hal yang perlu diatensi jangan lagi menunggu arahan dari atas, karena bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangannya bahkan ada kewenangan bawaslu kabupaten/kota yang tidak dapat diganggu gugat oleh bawaslu provinsi maupun bawaslu RI sekaligus yaitu dalam kemandirian memutuskan suatu kasus baik laporan maupun temuan, €œimbuhnya.

Bawaslu kabupaten/Kota juga diharapkan meningkatkan kedisiplinan terutama dalam hal kehadiran pada setiap kegiatan yang di laksanakan oleh Bawaslu.

Bawaslu dituntut wajib memiliki keberanian dalam segala hal menyangkut integritas sebagai pejabat Bawaslu, karena Bawaslu Kabupaten sejajar dengan Bupati pada pemda setempat.

€œKetua Bawaslu Sultra ini juga, menambahkan bahwa selama 3 hari sebelum kampanye, peserta pemilu wajib menyampaikan tim kampanye, pelaksanaan kampanye, agar pada saat terjadi dugaan pelanggaran kampanye bawaslu dapat mengidentifikasi dugaan-dugaan pelanggaran, yakni sehari sebelum kampanye, semua peserta pemilu wajib menyampaikan segala kegiatan kampanye, €œujarnya.

Pada tahun 2024 ada tiga macam anggaran yang akan di Kelola, APBN, APBD, APBD PROV. Jadi beliau berharap Kasek /Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan segala realisasi penggunaan anggaran perbulannya. Kasek/Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat memberikan dukungan teknis maupun dukungan administrasi.

€œSaya juga berharap apapun yang di terima atau yang terjadi pada internal Bawaslu jangan sampai dibuang keluar, tetap menyelesaikan dengan tenang dan tentram, €œ tutupnya.

Sebagai informasi kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dengan menghadirkan narasumber eksternal yaitu mantan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2017-2022 Bapak Abhan, S.H., MH, Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Bapak Arif Nuralam serta Koordinator Komite Pemilu (Tepi) Bapak Jeirry Sumampow. Ditambahkan pula bahwa peserta dalam Kegiatan berjumlah 68 orang yang terdiri dari Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.

Penulis / Editor : Anti /Thity

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle