Lompat ke isi utama

Berita

JDIH Bawaslu Terintegrasi dengan JDIH Nasional, Fritz : Ini Kesempatan Bawaslu Menampilkan Produk Hukum Bawaslu

JDIH Bawaslu Terintegrasi dengan JDIH Nasional, Fritz : Ini Kesempatan Bawaslu Menampilkan Produk Hukum Bawaslu
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu Gelombang I di Hotel Aryaduta Jakarta (12/3/2020)/Foto: Humas Bawaslu Sultra

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Bawaslu Sultra mengikuti Rapat Kerja Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu Gelombang I di Hotel Aryaduta Jakarta, 12 s.d 14 Maret 2020.

Dalam Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar serta Tim Ahli dan Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI. Peserta dalam kegiatan ini yakni Koordiv dan Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi 17 Provinsi terundang serta dua orang staf pengelola JDIH Bawaslu tiap Provinsi. Sementara itu Bawaslu Sultra yang mengikuti kegiatan ini yakni Koordiv Hukum, Humas Datin Bawaslu Sultra Ajmal Arif, Kepala Bagian Hukum, Humas Datin Bawaslu Sultra Rezky Olivia Weryana Abunawas serta dua orang staf pengelola JDIH Bawaslu Sultra.

Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan hal teknis terkait dengan proses pengelolaan JDIH Bawaslu kepada Bawaslu Provinsi se - Indonesia. Mulai dari hal teknis terkait dokumentasi produk hukum, cara input dokumen, pengisian form, input verifikasi sampai dengan produk hukum Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota se - Indonesia diterima dan dipublikasikan pada website JDIH Bawaslu.

Dalam sambutannya, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa PPID dan JDIH Bawaslu merupakan dua hal penting untuk keterbukaan informasi publik. €œPPID merupakan perintah Undang-Undang untuk keterbukaan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya yang harus dipublikasikan, kemudian dengan adanya JDIH Bawaslu yang terintegrasi dengan JDIH Nasional merupakan kesempatan bagi kita (Bawaslu) untuk menampilkan produk hukum Bawaslu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2019 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum€, Jelasnya.

Fritz menambahkan bahwa €œJDIH Bawaslu menjadi penting karena kita (Bawaslu) dan masyarakat dapat dengan mudah menemukan peraturan, SOP, Surat Keputusan, Putusan-putusan baik putusan sengketa, putusan administrasi serta putusan pidana baik untuk pidana pemilu atau pidana Pilkada serta putusan administrasi pemilu maupun putusan administrasi pilkada€, ucapnya.

€Ini merupakan ikhtiar kita bersama, JDIH Bawaslu hanya bisa berhasil apabila kita menganggap ini adalah sebuah kewajiban dari seluruh jajaran di Bawaslu untuk menyampaikan produk hukum Bawaslu kepada masyarakat€, tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan harapannya untuk JDIH Bawaslu kedepan. €œKami harapkan segala produk Bawaslu yang sifatnya hukum, bagian hukum Bawaslu dapat berkontribusi sesuai perspektif dari sisi hukum€ ungkapnya.

Abhan juga menyampaikan bahwa €œJDIH Bawaslu berfungsi sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat mengakses segala aturan Bawaslu dan menjadi strategi Bawaslu sebagai salah satu bentuk pengawasan. Karena dengan adanya JDIH Bawaslu masyarakat dapat mengakses Perbawaslu terkait aturan-aturan Bawaslu dalam mengawasi Pemilu ataupun Pemilihan€ Jelas Pria yang berasal dari Pekalongan ini.

Terakhir, Abhan menyampaikan bahwa JDIH Bawaslu bagian dari keterbukaan informasi publik. €œSelama periode Kepemimpinan kami di Bawaslu RI (2017-2022), Bawaslu sudah dua kali menjadi Lembaga Non Struktural dengan predikat informatif. Harapan kami semua produk hukum yang ada di seluruh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota se - Indonesia dapat terdokumentasi dengan baik€ tutupnya.

Penulis: Baini

    toast

    Media Sosial

    news

    Lokasi Bawaslu Provinsi

    tanya

    Konsultasi
    Hukum Kepemiluan

    Tanyakan right-circle
    tanya

    Konsultasi
    Hukum Kepemiluan

    Tanyakan right-circle