Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Tekankan Penerapan Protokol Covid-19
|
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan arahan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Bogor Jawa Barat (19-21/09/2020)/Foto: Pajar
Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu bersama Anggota Bawaslu Sultra Koordiv Penyelesaian Sengketa Bahari mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Bogor Jawa Barat (19-21/09/2020).
Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan Jajaran Pengawas Pemilu dalam hal pengawasan penetapan pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa pemohon sengketa pada Pilkada Serentak 2020 harus bisa mengoptimalkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Jangan datang langsung ke kantor Bawaslu untuk mengajukan permohonan sengketa.
Lanjut dia, apabila para pencari keadilan tidak bersedia mengisi permohonan di SIPS, maka Bawaslu membolehkan untuk langsung datang ke kantor. Tetapi hanya untuk 2 atau 3 orang dan pemohon tidak diperkenankan membawa massa pendukung. €œKami mohon pengertian dari Bakal Paslon yang ingin mengajukan sengketa. Bawaslu punya tanggung jawab moril untuk mematuhi protokol kesehatan€, terangnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Koordiv Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja mengingatkan seluruh Jajaran Bawaslu khususnya Divisi Penyelesaian Sengketa mempersiapkan diri menghadapi pengajuan sengketa dari peserta Pilkada Serentak 2020. "Kami harap Bapak/Ibu siap menghadapi hal yang akan terjadi nanti. Karena bisa saja memunculkan sengketa baru€, tegas Bagja.
Sebagai informasi, di Sulawesi Tenggara terdapat satu permohonan sengketa dari tujuh Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 yakni di Kabupaten Muna. Permohonan tersebut berkaitan dengan berita acara (BA) pendaftaran Bakal Paslon yang merasa merugikan Bakal Paslon lainnya.
Anggota Bawaslu Sultra Koordiv Penyelesaian Sengketa Bahari menghimbau kepada seluruh Bakal Pasangan Calon untuk tidak membawa masa pada saat penetapan Pasangan Calon. Apabila ada yang merasa dirugikan oleh tindakan KPU silahkan mendaftarkan permohonan ke Bawaslu secara langsung atau kami berharap dengan lebih mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIPS.
Hal tersebut untuk menghindari proses pilkada sebagai klaster baru dalam penyebaran Covid-19. "Kami (Bawaslu) secara kelembagaan akan mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2020 agar sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, apabila ada yang melanggar maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan", ujarnya.
Penulis: M. Pajar Sidik
Editor: Baini Taslihudin
Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra Bahari (dua dari kiri) saat mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Bogor Jawa Barat (19-21/09/2020)/Foto: Pajar