Koordinasi dengan PTTUN Makassar, Bawaslu Sultra beserta Jajaran Siap Hadapi Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pilkada 2020
|
Anggota Bawaslu Sultra Bahari (paling kanan) beserta Ketua dan Jajaran Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar saat melakukan koordinasi dalam persiapan menghadapi penyelesaian sengketa pada Pilkada 2020 di PTTUN Makassar, Jum'at (6/3/2020)/Foto: Pajar
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara - Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2020 sudah memasuki tahapan pencalonan. Dalam tahapan ini dibagi menjadi dua yaitu tahapan pencalonan untuk perseorangan dan tahapan pencalonan untuk partai politik. Di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri sudah terdapat dua kabupaten yang mendaftar ke KPU melalui jalur perseorangan, diantaranya adalah Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Buton Utara. Setelah melalui proses pengecekan jumlah keterpenuhan jumlah minimal dukungan dan sebaran di KPU, sudah terdapat Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU.
"Kami pada hari ini berkoordinasi dengan PTTUN Makassar dalam rangka menyatukan pemahaman dan berdiskusi terkait penyelesaian sengketa pemilihan, terlebih mengenai Pasal 143 ayat (1), 144 ayat (1) dan Pasal 154 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota", ujar Bahari selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan PTTUN Makassar diikuti juga oleh koordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten di Sulawesi Tenggara yang akan menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 (Kab. Konawe Selatan, Kab. Konawe Kepulauan, Kab. Kolaka Timur, Kab. Muna, Kab. Konawe Utara, Kab. Wakatobi dan Kab. Buton Utara). Kedatangan Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara beserta rombongan langsung diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Syamsul Hadi, SH.
"Pertama saya ucapkan terima kasih dan selamat datang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Saya pribadi sangat berharap semua perkara penyelesaian sengketa pemilihan pada Pilkada Tahun 2020 cukup diselesaikan di Bawaslu. Adapun untuk membahas secara substansi suatu perkara saya tidak bisa menjelaskan karena itu sudah kewenangan majelis pemeriksa€, tegas Syamsul Hadi.
Koordinasi ini perlu dilakukan sebagai bentuk kesiapan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran dalam menghadapi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan. Mengingat pemetaan potensi kerawanan dalam tahapan pencalonan ini sangatlah tinggi.
"Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa, objek sengketa itu terdiri dari BA atau SK KPU. Sementara di lapangan kita tau sendiri bahwa BA atau SK itu sendiri sudah banyak ditetapkan oleh KPU, Maka secara normatif Bakal Pasangan Calon dapat bermohon ke Bawaslu apabila Bakal Pasangan Calon tersebut merasa dirugikan", terang Bahari.
Dalam diskusi yang berlangsung, terdapat beberapa topik pembicaraan yang menjadi perhatian, diantaranya adalah mengenai SOP penyelesaian sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
"Semua proses yang ada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berdasarkan hukum acara yang berlaku. Sekarang semuanya sudah serba digital dan transparan. Misalnya pemohon dalam bermohon dan menyampaikan jawaban dapat melalui email, kecuali ada hal-hal yang harus disampaikan langsung ke hadapan majelis. Ini semata-mata untuk kecepatan dalam beracara€, pungkas Syamsul Hadi.
Sesuai dengan Pasal 154 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016 Proses penyelesaian sengketa pemilihan yang dapat dimohonkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam hal apabila pemohon tidak puas atas putusan dari Bawaslu. Atau dengan kata lain apabila seluruh upaya administratif di Bawaslu telah pemohon tempuh.
Penulis: Pajar
Editor: Baini