Lompat ke isi utama

Berita

Kunker ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra, PPID Bawaslu Sultra Samakan Persepsi Keterbukaan Informasi Publik

Kunker ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra, PPID Bawaslu Sultra Samakan Persepsi Keterbukaan Informasi Publik
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu dan PPID Bawaslu Sultra Hj. Rezky Olivia W. Abunawas bersama Ketua dan Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra saat melakukan kunjungan kerja di KI Provinsi Sultra dalam rangka penyerahan laporan PPID Bawaslu Sultra tahun 2020 dan penyamaan persepsi tentang keterbukaan informasi publik, Senin (01/03/2021)/Foto: Fandy

Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menyampaikan bahwa sesuai Perbawaslu 10 Tahun 2019, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memberikan informasi berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 demi terciptanya keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Hamiruddin menambahkan bahwa kunjungan kerja (kunker) ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik termasuk Bawaslu Sultra.

€œKami datang untuk meminta kiat-kiat dari KI Provinsi Sultra dalam mengelola informasi publik sehingga PPID Bawaslu Sultra menjadi lembaga publik dengan kategori informatif€ katanya dalam kunker ke KI Provinsi Sultra bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Sultra, Senin (01/03/2021) di Kantor KI Provinsi Sultra.

Selain itu, Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sultra selaku PPID Bawaslu Sultra Rezky Olivia W. Abunawas menyampaikan bahwa selain membahas keterbukaan informasi publik, PPID Bawaslu Sultra mengajak KI Provinsi Sultra untuk bergabung dalam acara yang akan diadakan oleh PPID Bawaslu Sultra.

PPID Bawaslu Sultra ini, juga mengajak KI Provinsi Sultra bergabung dalam pokja PPID Bawaslu Sultra. €œKami mengajak perwakilan dari KI Provinsi Sultra untuk bergabung dalam Pokja PPID Bawaslu Sultra demi memajukan keterbukaan informasi publik di PPID Bawaslu Sultra€ terangnya.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Sultra Andi Hatta menyambut baik kunker dari Ketua Bawaslu Sultra dan Tim PPID Bawaslu Sultra dan menyampaikan bahwa terdapat empat kategori keterbukaan informasi publik.

€œTerdapat empat kategori keterbukaan publik yakni informatif, menuju informatif, kurang informatif dan tidak informatif sesuai dengan kategori penilaian indeks keterbukaan informasi publik€ jelasnya.

Selanjutnya Ketua KI Provinsi Sultra menekankan bahwa yang paling penting dalam keterbukaan informasi publik adalah bagaimana regulasi, anggaran dan sistem pengelolaan informasi.

€œApakah sudah ada regulasi dan anggaran tentang keterbukaan informasi publik serta apakah ada sistem yang khusus dalam pengelolaan informasi publik?€ ucapnya.

Andi menambahkan, bahwa dalam konteks keterbukaan informasi publik ujung tombaknya adalah PPID, bagaimana PPID bisa berjalan sebagaimana mestinya sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik.

Terakhir, Ketua KI Provinsi Sultra menyampaikan bahwa €œpada intinya keterbukaan informasi publik adalah mendorong partisipasi masyarakat untuk bagaimana mengawasi pengelolaan penyelenggaran negara di badan publik bersih dari KKN sehingga partisipasi aktif masyarakat dapat mengontrol pelaksanaan pengelolaan pemerintahan dengan adanya keterbukaan informasi publik€ tutupnya.

Dalam kunker ini, PPID Bawaslu Sultra memberikan Laporan PPID Bawaslu Sultra tahun 2020 dan menghasilkan kesepakatan antara Bawaslu Sultra dan KI Provinsi Sultra untuk kedepan membentuk MoU terkait keterbukaan informasi publik di Bawaslu Sultra.

Penulis: Baini Taslihudin
Editor: Humas Bawaslu Sultra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle