Kupas Tantangan Pengawasan Pemilu, Ketua Bawaslu Sultra Jadi Narasumber Seminar Hukum Pemilu di FH UHO
|
Kota Kendari €“ Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara hadir dalam kegiatan Seminar Hukum Pemilu Kerjasama Ika Alumni FH UHO "Membaca Arah Politik Hukum Pemilu Melalui Revisi Undang-Undang Pemilu" di Aula Fakultas Hukum UHO, bertempat di di Aula Fakultas Hukum UHO, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, Foto/Anti.
Pada Kegiatan ini Ketua Bawaslu Sultra sebagai salah satu Narasumber pada Seminar Hukum Pemilu ini dengan Materi "Tantangan Pengawasan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal".
€œIwan Rompo dalam pemaparan materinya menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait Konsepsi Pengawasan Pemilu secara garis besar yakni adanya gagasan mula-mula kemunculan pelembagaan pengawas Pemilu, Pengawasan Pemilu adalah perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang di fungsionalisasi melalui pelembagaan Pengawas Pemilu serta Demokrasi moderen, telah menempatkan lembaga-lembaga kekuasaan primer maupun campuran (state auxiliary organ) untuk selalu dapat diawasi oleh satu dengan lainnya (check and balances principle), €œjelasnya.
Adanya Pergeseran Model Keserentakan Pengawasan Pemilihan Umum dimulai dari tahun 2004 sampai terakhir Pemilu tahun 2024 yang mana memiliki pergeseran disetiap tahapan Pemilunya.
€œSelain itu, Ketua Bawaslu ini menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi implikasi pengawasan pemilu nasional dan lokal yaitu durasi pengawasan proporsional, regulasi operasional cenderung konstan, perencanaan lebih optimal, keteraturan periodesasi rekruitmen sdm pengawas, serta jaminan eksistensi pengawas pemilu, €œungkap beliau.
Ada beberapa hal dalam tantangan pengawasan pemilu nasional dan pemilu lokal yakni advokasi yang mengandung unsur didalamnya ada norma, struktur dan teknis.
€œTerakhir dalam materinya beliau menegaskan bahwa penguatan institusi pengawasan melalui kolaborasi civitas-akademika, adanya dukungan ahli dalam proses penanganan pelanggaran administrasi, sengketa proses, tindak pidana (opsional), dan/atau pengujuan peraturan perundang-undangan, penyusunan kajian akademis serta pembentukan program pengawasan partisipatif (kkn tematik, dan sebagainya), €œtutupnya.
Untuk informasi kegiatan Seminar Hukum Pemilu ini dihadiri oleh Plt. Rektor UHO, Ketua KPU Prov. Sultra, Ketua Ika Alumni FH. UHO, Bawaslu Kota Kendari, para Praktisi Hukum serta Mahasiswa/mahasiswi Fakultas Hukum UHO.
Penulis/Editor : Thity
