Lompat ke isi utama

Berita

Mengacu Pemilu 2019, Ajmal Arif Sampaikan Pentingnya Dokumentasi Data

Mengacu Pemilu 2019, Ajmal Arif Sampaikan Pentingnya Dokumentasi Data
Koordiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Sultra Ajmal Arif (tengah) bersama Kepala Badan Pusat Statistik Kab. Kolaka Timur Burhanuddin (kiri) dan Ketua Bawaslu Kab. Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe (Kanan) saat memberikan pengarahan pada Bimbingan Teknis Pengelolaan Data dan Informasi Pilkada Kabupaten Kolaka Timur tahun 2020 di Baros Farm House Kabupaten Kolaka Timur, Minggu (19/07/2020)/ Foto: Baini Taslihudin

Tirawuta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Koordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sultra Ajmal Arif, S.HI., M.H mendorong Panwascam se-Kabupaten Kolaka Timur untuk dapat mendokumentasikan dan mengarsipkan data-data pengawasan, penanganan pelanggaran dan data lainnya untuk dimuat dalam bank data agar memudahkan dalam mengakses data, sehingga ketika ada permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memudahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun keterangan PHPKada. Hal itu disampaikan pada Bimbingan Teknis Pengelolaan Data dan Informasi Pilkada Kabupaten Kolaka Timur tahun 2020 di Baros Farm House Kabupaten Kolaka Timur, Minggu (19/07/2020).

€œDi Bawaslu Sultra sudah ada bank data (sharing data folder) kami harapkan bank data tersebut bisa menampung data-data yang ada di Bawaslu Sultra dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Kami sudah mensosialisasikan ke Bawaslu kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara sejak menghadapi PHPU di MK pada pemilu 2019. Pada intinya kami harapkan dengan adanya bank data tersebut dapat memudahkan dalam mengakses data dan hal ini bisa diterapkan di Panwascam se-Kabupaten Kolaka Timur€ ungkapnya.

Kemudian Ajmal Arif menyampaikan data dan informasi yang dihasilkan dan diterima oleh Bawaslu harus dapat dikelola dan disimpan dengan baik.

€œBawaslu sebagai lembaga negara mempunyai kewajiban dalam pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur secara teknis di Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota€ tegasnya.

Ajmal Arif menambahkan €œKetika ada keberatan terkait permintaan data dalam pelayanan informasi publik dapat diajukan ke Komisi Informasi Publik sesuai Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum€ tuturnya.

Terakhir Ajmal Arif menekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada pilkada tahun 2020, dikarenakan pelaksanaan lanjutan pilkada tahun 2020 merupakan pilkada pertama pada masa pandemi.

€œPelaksanaan lanjutan pilkada 2020 merupakan pilkada pertama pada masa pandemi, tentu mempunyai tantangan dan kendala serta kesulitan tersendiri yang perlu disikapi secara khusus bagaimana melakukan pengawasan dan sebagainya. Namun itu semua tidak menyurutkan langkah kita sebagai pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan€ tutupnya.

Penulis: Baini Taslihudin
Editor: Humas Bawaslu Sultra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle