Lompat ke isi utama

Berita

Menghadapi Sengketa Bawaslu Sultra Gelar RaKoor Penyelesaian Sengketa Tahapan Pencalonan DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024

Menghadapi Sengketa Bawaslu Sultra Gelar RaKoor Penyelesaian Sengketa Tahapan Pencalonan DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024

Kota Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Tahapan Pencalonan DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024, pada hari Rabu, 24 Mei 2023 di Plaza Inn Hotel Kendari/Foto : (Wawan /Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

€œIwan Rompo Banne, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini penting karena akhir-akhir ini Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat sebagai bentuk diskresi atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 €œjelasnya.

Sebagaimana kita ketahui kontruksinya  menurut  UU sengketa proses itu yang pertama adalah antar peserta dengan penyelenggara maupun antar peserta, karena timbulnya kerugian akibat keluarnya  Keputusan KPU, aspek yang pertama kemudian yang kedua karena adanya kerugian langsung atas peserta pemilu yang lain.

€œApa kaitannya dengan surat tersebut? Dalam pandangan KPU RI bahwa partai-partai yang tanggal 1-14 Mei 2023 telah menyampaikan pendaftarannya namun terkendala SIPOL itu diperbolehkan untuk mengajukan kembali, €œujar Ketua Bawaslu terpilih ini.

€œDalam pandangan Bawaslu RI, pengajuan kembali itu harus seperti kondisi eksisting artinya apa, tidak boleh ada tambah caleg atau tidak boleh ada tambah Dapil dari tanggal 01 €“ 14 Mei 2023. Karena itu, penting kita berdiskusi di tempat ini terkait hal-hal seperti itu, tambahnya.

Forum ini kita gunakan untuk menyamakan persepsi dan frekuensi terkait 3 (tiga) Surat tersebut,.

Bagi Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, bahwa pandangannya itu hanya 3 (tiga) yaitu legalitas, yuridiksi deskresi.

€œHarapan saya sebagai penyelenggara pemilu kita tentu punya aturan internal masing-masing, tetapi tugas kita bahwa apapun lembaga kita adalah menjaga kepentingan publik, €œtutupnya.

Untuk informasi kegiatan ini diikuti sebanyak  peserta 51 orang Komisioner Bawaslu Kab/Kota, 17 Orang KPU Kab/Kota serta 12 orang internal Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis/Editor : Thity (Humas Bawaslu Sultra)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle