Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Proses Pendaftaran Bakal Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sesuai Aturan, Koordiv PHL Bawaslu Sultra Turun ke Lapangan

Pastikan Proses Pendaftaran Bakal Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sesuai Aturan, Koordiv PHL Bawaslu Sultra Turun ke Lapangan
Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam (baju putih) bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan Hasni (Kanan) dan Ketua serta Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan saat memantau secara langsung proses pengawasan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (4/09/2020)/Foto: Ahmad

Andoolo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Munsir Salam melakukan supervisi dan monitoring pengawasan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Jumat s/d Minggu (4-6/09/2020).

Untuk diketahui, sesuai PKPU No 5 tahun 2020 pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dijadwalkan pada 4 s/d 6 September 2020.

Hari pertama pendaftaran bakal paslon, terdapat dua bakal paslon yang mendaftar yakni Muhamad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran dan Surunuddin Dangga-Rasyid.

Dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon terhadap keduanya, tidak ditemukan adanya dokumen yang tidak lengkap dan tidak sah, sehingga dokumen pendaftaran dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Konawe Selatan.

Selanjutnya hari ke-dua pendaftaran bakal paslon, tidak terdapat bakal paslon yang mendaftar namun Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan tetap melaksanakan pengawasan di Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan guna memastikan KPU Kabupaten Konawe Selatan tetap membuka pendaftaran bakal paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dari pukul 08:00 wita s/d 16:00 wita.

Hari ke-tiga pendaftaran, terdapat satu bakal paslon yang mendaftar yakni Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae.

Dalam proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon bakal paslon Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae, tidak ditemukan adanya dokumen yang tidak lengkap dan tidak sah, sehingga dokumen pendaftaran dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Konawe Selatan.

Sebagai informasi, Bakal paslon Muhamad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran diusung oleh GOLKAR, NASDEM, PKB, PKS, PBB dengan total dukungan 15 kursi. Sementara itu bakal paslon Surunuddin Dangga-Rasyid diusung oleh DEMOKRAT, PAN, GERINDRA dengan total dukungan 12 kursi serta bakal paslon Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae diusung oleh PDI PERJUANGAN, HANURA, PPP dengan total dukungan 8 kursi.

Dari pantauan dan pengawasan Bawaslu Sultra maupun Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, ke-tiga bakal paslon dan pendukungnya sudah menerapkan standar protokol penanganan covid-19.

Sementara itu, bakal paslon Muhamad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran tidak diperkenankan masuk ke tempat pendaftaran dikarenakan belum menyerahkan surat keterangan hasil pengecekan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) / swab sesuai yang disyaratkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 pasal 50 A ayat (3) sehingga proses pendaftaran diwakilkan kepada Liaison Officer (LO) dan perwakilan partai politik pengusung. Namun di hari ke-tiga pendaftaran bakal paslon Muhamad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran sudah melengkapi dokumen hasil pengecekan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) / swab.

Penulis: Baini Taslihudin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle