Lompat ke isi utama

Berita

Perdana, Bawaslu Sultra Gelar Bimbingan Teknis Persiapan Pengawas Kelurahan/Desa bagi Bawaslu Kabupaten di 7 (tujuh) Kabupaten Pilkada Tahun 2020

Perdana, Bawaslu Sultra Gelar Bimbingan Teknis Persiapan Pengawas Kelurahan/Desa bagi Bawaslu Kabupaten  di 7 (tujuh) Kabupaten Pilkada Tahun 2020
Kiri-Kanan: Jajaran Pimpinan Bawaslu Prov. Sultra pada Pembukaan Bimbingan Teknis  Pengawas Kelurahan/Desa di 7 (tujuh) Kabupaten Pilkada Tahun 2020. Photo by: Jack

Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara - Pembukaan Bimbingan Teknis Pengawas Kelurahan/Desa di 7 (tujuh) Kabupaten Pilkada Tahun 2020 pada hari Sabtu, 11 Juli 2020 di SwissBell Hotel Kendari.

Mengawali sambutan, Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bahari, menerangkan bahwa ini merupakan kali pertama melaksanakan tatapmuka dalam kegiatan Bimtek Pengawas Kelurahan/Desa bagi Kab/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2020. "Harapan saya terjalinnya koordinasi ditingkatan pimpinan antara yang satu dengan yang lain. Hal ini dikarenakan bahwa ada  hal-hal yang harus dilakukan secara langsung yang tidak bisa dilakukan lewat komunikasi, ketika kabupaten/kota menemukan hal-hal atau hambatan atau masalah di kabupaten/kota harus berkoordinasi di satu tingkat di atasnya, baik itu di kecamatan maupun sampai tingkat kabupaten/kota, karena tidak menutup kemungkinan bahwa 7 (tujuh) kabupaten yang Pilkada akan mendapatkan masalah sengketa', ujarnya.

Selanjutnya, Kordiv SDM dan Organisasi, Sitti Munadarma dalam sambutannya, "kita mengalami hambatan penyusunan modul bagi Pengawas Kelurahan/Desa sampai di tingkat RI. Kita ketahui bersama bahwa sudah banyak Surat Edaran yang keluar baik SE KPU mupun SE yang dikeluarkan oleh Bawaslu,  saya kira ini kita harus motivasi diri kita untuk memeriksa satu persatu. selanjutnya dari beberapa supervisi yang saya lakukan, saya melihat bahwa antara komisioner dan Koordinator Sekretariat harus duduk bersama dalam hal merancang kegiatan Bimtek, Rakor maupun Supervisi karena terkait anggaran€, jelasnya.

Kemudian, Anggota Bawaslu Sultra, Ajmal Arif selaku Kordiv Hukum dalam sambutannya, "sesuai PKP No. 5 tentang program dan jadwal penyelenggaran Pilgub, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa tahapan Coklit dimulai tanggal 15 Juli 2020 tersisa 3 (tiga) hari menghadapi tahapan ini dan berakhir tanggal 13 Agustus 2020. Tujuan kita melakukan kegiatan Bimtek ini dapat memberikan penguatan kepada komisoner, kordinator sekretariat maupun staf dalam hal pengawasan di setiap tahapan, kita mengharapkan bahwa pada kesempatan ini dapat menerima pencerahan dan penguatan bahwa pengawasan itu dapat berjalan dengan baik dan benar. Tentu kita menyadari sebelumnya bahwa pada masa pandemik saat ini tahapan ini dilaksanakan pada situasi yang tidak normal, dan di sisi lain sebagai penyelenggara pemilu kita dituntut untuk melaksanakan pengawasan dengan baik dan benar. Kita dituntut berperan aktif agar bagaimana tahapan penyelengaraan Pilkada serentak ini penyelenggara dan penyelenggaraannya berpedoman pada UU€, tegas Kordiv Hukum ini.

Sambutan selanjutnya oleh Kordiv Pengawasan, Munsir Salam, dalam arahannya, "terkait kesiapan kita dalam menghadapi tahapan salah satunya yakni prosedur Covid-19. Kita harus mempunyai standar dalam mengawasi objek dalam pengawasan tahapan, dan peraturan KPU 2020 karena bagaimana harus bisa mengakomodir dalam hal  penyelenggaraan tahapan dan pengawasan tahapan. Berikutnya terkait tahapan yang kita hadapi sekarang dalam waktu sangat mepet sekali, kita baru menyiapkan Kab/kota dalam hal kesiapan modul. Selanjutnya, Beliau mengajak Bawaslu Kab/Kota mari kita Bersama-sama menyiapkan diri kita dalam mengikuti kegiatan Bimtek ini sampai selesai dan bisa bermanfaat bagi kita semua,€ pungkasnya.

Pada kesempatannya terakhir, Hamiruddin Udu menyampaikan bahwa "kita perlu memaksimalkan pengawasan kita disetiap tahapan, bahwa kab/kota sudah membuat pemetaan titik rawan kemudian dikoordinasikan kepada para pihak bahwa potensi kerawanan itu dapat dicegah lebih awal. Kemudian di jajaran kita di bawah yakni Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa perlu ada pemberitahuan lebih awal dalam hal titik rawan, bahwa semua potensi pelanggaran bisa berlaku dan sesuai dengan regulasi disetiap tahapan. Dengan ada isu-isu politik uang dan Bansos yang banyak sekarang ini terjadi karena dengan kondisi Covid-19 ini bahwa semua pihak sudah memiliki nomor rekening masyarakat, oleh karena itu potensi politik uang atau transfer sangat mudah dilakukan, kita lakukan maksimalisasi kinerja dan mendorong pilkada ini bisa berkualitas dan kita perlu memperhatikan protokol kesehatan yakni dengan menyediakan masker, faceshield, dan handsanitizer, ini diterapkan oleh KPU dan Bawaslu sesuai arahan€, tutupnya.

Penulis : Thity Djamin

Edited by : Tim Humas Bawaslu Sultra

Posted by : Jack

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle