RILIS: Hasil Pencermatan dan Pengecekan Nama & NIK Seluruh Jajaran Bawaslu se-Sulawesi Tenggara pada SIPOL Per Tanggal 12 Agustus 2022 hingga Pukul 19:57 WITA
|
Sebanyak 7 orang di lingkungan Bawaslu se-Sulawesi Tenggara terdeteksi terdaftar dalam Sipol milik KPU. Ketujuh orang tersebut tersebar di beberapa sekretariat Bawaslu Kab/Kota se-Sulawesi Tenggara. Sementara itu, di lingkup Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ditemukan NIK dan Nama yang dicatut oleh Parpol.
Hal ini diketahui setelah seluruh jajaran Bawaslu se-Sulawesi Tenggara melakukan pengecekan NIK melalui situs yang disediakan oleh KPU di tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk memastikan nama mereka tidak dicatut oleh partai politik dan terinput dalam Sipol.
Berdasarkan hasil klarifikasi dari masing-masing yang bersangkutan, mereka tidak mengetahui bahwa nama mereka terdaftar dalam sipol dan masuk dalam keanggotaan partai politik, dan mereka juga membantah keterlibatan dalam partai politik manapun.
Berdasarkan temuan ini, Bawaslu akan meminta kepada KPU untuk melakukan perbaikan terhadap nama-nama penyelenggara pemilu yang dicatut dan terdaftar dalam Sipol. Hal ini untuk menghindari persoalan panjang terkait kode etik penyelenggara pemilu yang berpotensi muncul akibat ada nama penyelenggara pemilu yang dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat, agar melakukan cek secara mandiri dengan menggunakan NIK melalui kanal yang disediakan oleh KPU. Hal ini juga berlaku bagi semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih.
Adapun bagi masyarakat pemilih, unsur TNI, Polri, serta ASN yang mengalami hal serupa, berupa pencatutan nama dan NIK ke dalam Sipol sebagai anggota partai politik, dapat melakukan pelaporan kepada KPU Provinsi untuk perbaikan melalui kanal https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melalui KPU Kab/Kota setempat masing-masing.