Sah, Provinsi Sultra Berikan Hibah Tanah dan Bangunan kepada Bawaslu Sultra
|
Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra Rapiuddin (dua dari kiri) bersama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi beserta Jajaran seusai mengikuti Rapat Peripurna DPRD Provinsi Sultra di Gedung Sidang Umum DPRD Provinsi Sultra, Selasa (8/09/2020)/Foto:Rusdy
Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara €“ Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra Rapiuddin didampingi Kepala Bagian Hukum, Humas, Datin Bawaslu Sultra Hj. Rezky Olivia W. Abunawas beserta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Sultra Rusdy Ashar menghadiri undangan Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Sultra, Selasa (8/09/2020).
Dalam sidang paripurna ini membahas tentang pengambilan keputusan atas usul persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa hibah tanah, bangunan dan saluran sekunder milik Pemerintah Provinsi Sultra kepada Bawaslu Sultra.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurahman Shaleh dan dihadiri oleh Gubernur Sultra H. Ali Mazi serta dihadiri oleh Sekda Provinsi Sultra, Forkopimda Provinsi Sultra serta anggota DPRD Provinsi Sultra.
Dalam Kegiatan ini juga tetap menerapkan Physical Distancing dan wajib memakai masker untuk mencegah penularan covid-19.
Setelah pemaparan dari tiap-tiap Komisi di DPRD Provinsi Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra mengambil keputusan dengan menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah, bangunan, saluran sekunder kepada Bawaslu Sultra yang kemudian dibacakan rancangan keputusannya oleh Plt. Sekwan DPRD Provinsi Sultra.
Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurahman Shaleh mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi pada rapat paripurna, sehingga rapat paripurna ini dapat terlaksana dengan baik.
Sementara itu Gubernur Sultra H. Ali Mazi menyampaikan bahwa pemberian hibah merupakan kebijakan daerah dalam upaya mendukung pelaksanaan pelayanan masyarakat baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun Instansi vertikal, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat maksimal.
Ali Mazi juga menekankan bahwa hal yang wajib diperhatikan dalam pemberian hibah adalah regulasi atau aturan yang harus dipedomani. Mulai dari proses perencanaan, permohonan, realisasi sesuai dengan peruntukannya sampai dengan pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
€œUsul pemberian hibah kepada Bawaslu Sultra sebagai bentuk dukungan pemerintah Provinsi Sultra kepada sesama unsur penyelenggara negara di wilayah Provinsi Sultra agar lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat konstitusi negara dengan harapan dapat bersama mendorong terwujudnya visi pembangunan daerah dan memberikan kontribusi secara positif bagi pembangunan nasional€ tutupnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 apabila pemberian hibah sudah disetujui oleh DPRD maka akan dilakukan penerbitan keputusan Gubernur dalam hal ini oleh Gubernur Provinsi Sultra terkait pemberian hibah kepada Bawaslu Sultra.
Penulis : Baini/Gede
Editor: Humas Bawaslu Sultra