Sosialisasi Produk Hukum di Bali, Fritz Minta Masyarakat Aktif Awasi Proses Pemilu dan Pemilihan
|
Anggota Bawaslu Fritz Edwars Siregar melakukan sosialisasi produk hukum Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 di Ruang Sidang Universitas Panji Sakti Singaraja, Selasa (1/3/2022).
Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilu dan pemilihan. Hal tersebut dikatakannya saat melakukan sosialisasi produk hukum Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 di Ruang Sidang Universitas Panji Sakti Singaraja, Selasa (1/3/2022).
Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin itu juga meminta masyarakat turut aktif memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan dengan baik.
"Pemilu dan pemilihan ini adalah agenda kita bersama dan masyarakat harus mengetahui agendanya, serta aktif memastikan prosesnya berjalan dengan baik," ujarnya saat melakukan sosialisasi dihadapan perwakilan majelis desa adat, perwakilan perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng, perwakilan forum perbekel kecamatan se-Kabupaten Buleleng, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Pria kelahiran Sumatera Utara tersebut juga menjelaskan undang-undang pemilu dan pemilihan yang tidak ada perubahan untun Pemilu serentak 2024 mendatang.
"Ini menjadi sejarah bagi Indonesia di mana ketika pemilu dan pemilihan undang-undangnya tidak dilaksanakan perubahan, seperti pemilu dan pemilihan sebelumnya. Untuk itu, tentu ada konsekuensi atas hal tersebut dan peran kita bersama untuk mengawalnya," tuturnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani menjelaskan maksud dilaksanakannnya kegiatan sosialisasi produk hukum Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 agar para peserta dapat menyampaikan produk hukum tentang pemilu dan pemilihan kepada masyarakat. Sehingga nantinya mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu atau pemilihan.
€œMaksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi produk hukum kepada para tokoh masyarakat agar dapat diteruskan kepada masyarakat, sehingga mampu mencegah potensi -potensi pelanggaran dan kecurangan pada saat pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024,€ jelasnya.
Sumber: Bawaslu RI
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Sultra